JAYAPURA, DDTCNews — Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku melakukan penyitaan aset secara serentak dalam rangka mencairkan tunggakan pajak.
Dalam penyitaan kali ini, total aset yang disita oleh Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku mencapai Rp1,77 miliar.
"Kami berharap dengan adanya tindakan ini para wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang," ujar Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Sekti Widihartanto, dikutip pada Jumat (31/7/2026).
Sekti mengatakan penyitaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka menjaga stabilitas penerimaan negara. Dengan adanya penyitaan ini, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pelunasan.
Bila utang pajak tidak kunjung dilunasi, aset yang telah disita bisa dilelang melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dalam rangka mencairkan tunggakan beserta biaya penagihannya.
"Kami juga mengimbau dan mendorong kepada wajib pajak yang saat ini asetnya dilakukan penyitaan agar segera melakukan pelunasan atas utang pajak," ujar Sekti.
Ke depan, Sekti meminta seluruh jajaran kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mengedepankan profesionalitas dalam melaksanakan kegiatan penyitaan.
Tugas perlu dilaksanakan secara terukur dengan mengutamakan pendekatan humanis dan edukatif serta menjunjung tinggi nilai integritas agar proses penagihan pajak berjalan sesuai ketentuan. (dik)
