PROFIL PAJAK PROVINSI MALUKU

Pemungutan Pajak Si Penghasil Rempah Belum Optimal

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Juli 2019 | 14.43 WIB
Pemungutan Pajak Si Penghasil Rempah Belum Optimal

SEJAK zaman dahulu, Provinsi Maluku terkenal sebagai tanah surga penghasil mutiara dan rempah-rempah seperti pala, fiji, cengkih, dan jahe. Di Provinsi ini, tepatnya di Pulau Saparua, seorang pahlawan nasional lahir. Dia adalah Kapitan Pattimura.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

SELAMA periode 2013—2017, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Maluku selalu mengalami pertumbuhan dengan rata-rata di atas 10%. Pada 2017, PDRB Maluku sebesar Rp39,88 triliun, tumbuh 7,62% dari 2016 yang sebesar Rp37,05 triliun.

Sektor yang paling besar memberikan kontribusi terhadap PDRB Maluku adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan, sebesar 23,80%. Kemudian, secara berturut-turut ada sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (22,25%), perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor (13,60%), konstruksi (7,54%), dan jasa pendidikan (5,77%). Sektor lainnya memberikan kontribusi sebesar 27,03%.


Sumber: diolah dari Provinsi Maluku dalam Angka 2018

Dari sisi pendapatan daerah, dana perimbangan masih cukup dominan yaitu sebesar 84,14%. Kemudian, pendapatan asli daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar 15,42% dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 0,57%. Besarnya proporsi dana perimbangan ini menunjukkanketergantungan provinsi terhadap pemerintah pusat masih sangat besar.



Sumber: diolah dari Statistik Keuangan Provinsi, BPS

Mencermati PAD lebih lanjut, pajak daerah memberikan kontribusi terbesar, yaitu 76,37%. Kemudian, kontribusi berikutnya diikuti oleh retribusi daerah (17,20%), lain-lain PAD yang sah (6,20%), dan hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (0,22%).

Kinerja Pajak

PADA periode 2014 – 2017, kinerja penerimaan pajak Provinsi Maluku tergolong kurang baik. Hal tersebut tampak dari realisasi penerimaan pajak daerah yang tidak pernah memenuhi target penerimaan serta mengalami penurunan sejak 2015.


Sumber: diolah dari Provinsi Maluku dalam Angka 2015 - 2018

Penerimaan pajak daerah pada 2015 meningkat menjadi Rp390,8 miliar dari tahun sebelumnya Rp230,52 miliar. Namun, dari sisi realisasi penerimaan terhadap target mengalami penurunan dari 89,49% di tahun 2014 menjadi 63,85% di tahun 2015. Selanjutnya, pada 2016 dan 2017, penerimaan pajak daerah Maluku selalu mengalami penurunan.

Pada 2016, penerimaan pajak turun menjadi Rp336,37 miliar. Capaian itu kembali turun pada 2017 menjadi Rp329,09 miliar. Selalu tidak tercapainyarealisasi penerimaan pajak mulai 2015 menjadikan Provinsi Maluku menurunkan target penerimaannya pada 2016 dan 2017. Namun demikian, target yang diturunkan ini tetap tidak bisa dipenuhi.


Sumber: diolah dari Provinsi Maluku dalam Angka 2018

Pajak rokok memberikan kontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak daerah sebesar 31,92%. Kemudian, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menyumbang 28,51%, pajak kendaraan bermotor (PKB) berkontribusi 22,67% dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memberi 16,90%. Pajak air permukaan (PAP) tidak memberikan kontribusi sama sekali.

Provinsi Maluku memang belum menarik pajak air permukaan, dari data yang didapatkan sejak 2015, PAP tidak memberikan pemasukan dan tidak memiliki target penerimaan. Kemudian pada 2016 dan 2017, Pemerintah Provinsi Maluku sudah menetapkan target penerimaan tetapi kontribusi pemasukan masih nol.

Struktur penerimaan pajak tersebut menunjukkan bahwa kemampuan Provinsi Maluku dalam mengumpulkan pajak belum baik. Seperti yang kita ketahui, pajak rokok dipungut oleh instansi yang berwenang memungut cukai sementara PBBKB dipungut oleh penyedia bahan bakar yang kemudian disetorkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

Pemungut kedua pajak tersebut bukan pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini menunjukkan pemungutan pajak seperti PKB, BBNKB, dan PAP yang membutuhkan upaya dari Pemerintah Provinsi Maluku belum optimal.  

Tarif dan Jenis Pajak

PAJAK daerah Provinsi Maluku diatur dalam Peraturan Daerah No. 1/2016. Peraturan ini mencabut peraturan tersendiri mengenai masing-masing pajak daerah seperti Perda No. 6/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Perda No. 3/2010 tentang Pajak Air Permukaan, dan Perda No.3/2010 tentang Pajak Rokok.


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Bersifat progresif. Bergantung pada jenis dan tingkat kepemilikan kendaraan.

Tarif 2% untuk kendaraan pribadi; 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum; 1% untuk sosial keagamaan, lembaga sosial, pemerintah TNI/Polri, dan pemerintah daerah; 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran; 0,2% untuk kendaraan bermotor alat berat dan alat besar. Sementara tarif progresif berlaku bagi kepemilikan kendaraan  bermotor pribadi di mana tarif kepemilikan kedua (2,5%); kepemilikan ketiga dan seterusnya (3%).

  1. Bergantung pada jenis dan tingkat penyerahan kendaraan.

Tarif penyerahan pertama sebesar 11,5% dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 %. Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tarif penyerahan  pertama sebesar 0,75%; dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja tax ratio Provinsi Maluku berada di atas rata-rata provinsi di seluruh Indonesia. Tax ratiodihitung atas rasio pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB Maluku. Pada 2017, tax ratio Maluku sebesar 1,01%, yang kemudian mengalami peningkatan 48 basis poin menjadi 1,49% pada 2018.


Administrasi Pajak

PENGELOLAAN Pajak di Provinsi Maluku dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah. Instansi ini beralamat di Jl. Ustadz Khidhir Al-Limboriy, Kota Ambon. Informasi dan berita mengenai pajak daerah kurang dapat diketahui publik karena Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku tidak memilikisitus yang dapat diakses oleh masyarakat.

Kinerja penerimaan pajak yang belum baik mendorong Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan membuka sumber-sumber penerimaan baru baik pada bidang retribusi dan pajak daerah.

Langkah Provinsi Maluku dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah menyeluruh ke semua jenis pajak seperti mulai melakukan penagihan pajak air permukaan pada2018, meningkatkan tagihan denda pajak melalui pembentukan satuan tugas, memperbaiki regulasi untuk peningkatan penerimaan BBNKB, serta meningkatkan kualitas koordinasi dengan penyedia bahan bakar untuk peningkatan PBBKB.

Lebih lanjut, pelayanan dan kemudahan pembayaran pajak juga diperhatikan dengan perluasan lokasi pembayaran, penambahan lokasi mobil keliling, dan kerjasama dengan berbagai pihak seperti kantor pos dan perbankan.

Pelayanan menggunakan pemanfaatan teknologi informasi juga terus dikembangkan agar semakin mempermudah masyarakat membayar pajak. Hal ini pada akhirnya akan memperbaiki kinerja penerimaan pajak Provinsi Maluku. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.