JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengasumsikan pendapatan negara pada tahun depan mampu mencapai 11,82% hingga 12,4% dari PDB.
Merujuk pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pendapatan negara pada 2027 akan didukung pertumbuhan penerimaan perpajakan.
"Penerimaan perpajakan tahun 2027 disusun berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi yang moderat seiring dengan kemungkinan moderasi harga komoditas dan di tengah ketidakpastian ekonomi global," tulis pemerintah pada KEM-PPKF 2027, dikutip pada Jumat (24/5/2026).
Penerimaan perpajakan 2027 diproyeksikan naik meski terdapat perubahan dunia yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap perekonomian domestik.
Faktor eksternal yang bakal memengaruhi penerimaan perpajakan antara lain eskalasi ketegangan geopolitik dunia, tren proteksionisme global, volatilitas sektor keuangan, disrupsi AI dan ketimpangan teknologi, serta faktor perubahan iklim dan transisi energi dunia.
Sementara itu, faktor internal yang berpotensi memengaruhi penerimaan perpajakan antara lain transformasi ekonomi digital yang berkembang pesat tetapi belum sepenuhnya tertangkap dalam basis dan sistem perpajakan nasional, upaya penyelarasan kebijakan perpajakan dengan praktik terbaik perpajakan internasional, dan implementasi coretax administration system.
Guna memitigasi beragam risiko dan tantangan yang ada, pemerintah akan memperkuat keberlanjutan reformasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan sektor bernilai tambah tinggi, meningkatkan penerimaan dan rasio perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan pajak melalui pengawasan aktivitas dan barang ilegal berbasis teknologi informasi berbasis big data dan AI, sinergi dan joint program, serta kepastian penegakan hukum termasuk percepatan debottlenecking tantangan berusaha dan investasi.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memperkuat sistem pemajakan ekonomi digital yang kondusif dan berkeadilan untuk memastikan sistem perpajakan nasional adaptif terhadap perkembangan model bisnis baru seiring pertumbuhan ekonomi yang semakin inklusif dan berkelanjutan.
Terakhir, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan secara makin terarah, terukur, dan berjangka waktu untuk mengakselerasi investasi, hilirisasi industri, dan revitalisasi sektor resilien yang mendorong pertumbuhan ekonomi. (rig)
