KELAS PPh Pasal 21 (10)

Pengecualian Natura dan Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 18 Maret 2025 | 17.30 WIB
Pengecualian Natura dan Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu

Ilustrasi.

SELAIN makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, ada sejumlah natura dan/atau kenikmatan lain yang juga dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Pengecualian itu di antaranya berlaku untuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek PPh meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:

  1. tempat tinggal, termasuk perumahan;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pendidikan;
  4. peribadatan;
  5. pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan; dan/atau
  6. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas tersebut dapat diselenggarakan oleh pemberi kerja secara mandiri maupun disediakan pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja dan pemberi kerja menanggung biaya penyelenggaraannya.

Pemberian sarana, prasarana, dan/atau fasilitas tersebut dikecualikan dari objek PPh sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari dirjen pajak. Artinya, tidak sembarang tempat bisa dikategorikan sebagai daerah tertentu.

Adapun daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Kondisi tersebut membuat investor menanggung risiko yang cukup tinggi untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata serta jangka waktu pengembalian modalnya relatif panjang. Daerah tertentu itu termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Kriteria Daerah tertentu

Seperti yang telah disebutkan, daerah tertentu merupakan daerah yang keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau dengan transportasi umum. Secara lebih terperinci, prasarana ekonomi yang dimaksud meliputi 8 jenis prasarana. Sementara itu, prasarana transportasi umum yang dimaksud meliputi 3 jenis prasarana. Berikut perinciannya:

Hal ini berarti total ada 11 jenis prasarana yang menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi usaha sebagai daerah tertentu. Adapun suatu lokasi usaha dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu jika 6 jenis dari 11 jenis prasarana tersebut tidak tersedia atau tidak layak.

Lebih lanjut, ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 prasarana itu harus terdapat minimal 1 jenis dari golongan prasarana transportasi umum. Namun, prasarana ekonomi dan transportasi umum tersebut tidak termasuk yang telah dibangun pemberi kerja.

Artinya, apabila suatu lokasi usaha telah telah tersedia prasarana, tetapi prasarana itu dibangun secara mandiri oleh pemberi kerja maka tetap diperhitungkan sebagai prasarana yang tidak tersedia. Berdasarkan petunjuk teknis dalam PMK 66/2023, berikut kriteria untuk menilai kondisi ketersediaan dan kelayakan prasarana ekonomi dan transportasi.

Penetapan Daerah Tertentu

Untuk dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu, wajib pajak pemberi kerja yang berstatus pusat harus menyampaikan permohonan. Permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu tersebut diajukan untuk setiap lokasi usaha yang memenuhi kriteria daerah tertentu.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan salinan nomor induk berusaha (NIB), peta lokasi dan pernyataam keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha.  Khusus bagi pemberi kerja yang merupakan pemegang izin pertambanagan tertentu maka juga harus melampirkan salinan kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, atau izin di bidang pertambangan.

Permohonan penetapan beserta dokumen yang dipersyaratkan tersebut diajukan  oleh pemberi kerja berstatus pusat secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dari pemberi kerja berstatus pusat. Kendati ditujukan pada kepala Kanwil, permohonan itu disampaikan melalui melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar.

Pemberi kerja berstatus pusat bisa menyampaikan permohonan tersebut melalui 3 saluran:

  • secara langsung;
  • melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surar; atau
  • secara elektronik.

Apabila disetujui, Kepala Kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat akan menerbitkan keputusan persetujuan penetapan. Namun, penetapan suatu lokasi usaha sebagai daerah tertentu tidak berlaku selamanya.

Bagi pemberi kerja yang merupakan pemegang izin pertambangan tertentu maka jangka waktu penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu diberikan sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan. Izin pertambangan tertentu yang dimaksud meliputi

  • kontrak karya;
  • perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara; atau 
  • izin di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) PMK 66/2023, jangka waktu penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu bagi pemegang izin pertambangan tertentu dapat diberikan secara langsung atau secara bertahap.

Sementara itu, bagi pemberi kerja selain pemegang izin pertambangan tertentu maka jangka waktu penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Setelah berakhir, jangka waktu penetapan daerah tertentu tersebut dapat diperpanjang sepanjang lokasi usaha masih memenuhi kriteria daerah tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.