DEWAN komisaris adalah orang perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang 40/2007 tentang Perseroan Terbatas/UU PT).
Merujuk Pasal 108 ayat (2) UU PT, pengawasan dan pemberian nasihat tersebut dilakukan untuk kepentingan perseroan. Sesuai dengan ketentuan, dewan komisaris terdiri atas 1 orang anggota atau lebih. UU PT juga mengatur adanya 2 jenis anggota dewan komisaris, yaitu komisaris independen dan komisaris utusan (Pasal 120 UU PT).
Komisaris independen merupakan komisaris yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris lainnya.
Sementara itu, komisaris utusan merupakan anggota dewan komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat dewan komisaris. Adapun tugas dan wewenang Komisaris utusan ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan.
Berbicara soal anggota dewan komisaris, PMK 168/2023 telah mengatur ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada anggota dewan komisaris. Secara ringkas, ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada anggota dewan komisaris terbagi menjadi 2 sebagai berikut:
Apabila anggota dewan komisaris memperoleh penghasilan secara teratur maka pemotongan PPh Pasal 21-nya mengikuti ketentuan bagi pegawai tetap. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023 yang mengartikan pegawai tetap sebagai:
“Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut,”
Berdasarkan PMK 168/2023, penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap terbagi menjadi 2:
Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tetap dalam 1 masa pajak. Simak Mengenal Perbedaan TER A, B, C, dan TER Harian di Penghitungan PPh 21
Jumlah penghasilan bruto untuk pegawai tetap yaitu jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dalam 1 masa pajak. Simak Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Masa pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja. Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada masa pajak terakhir dihitung berdasarkan jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dikurangi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
Ringkasnya, formula penghitungan PPh Pasal 21 untuk anggota dewan komisaris yang menerima penghasilan secara teratur adalah sebagai berikut:

Anda dapat melihat contoh penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap melalui artikel Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap
Berdasarkan PMK 168/2023, besarnya PPh Pasal 21 untuk anggota dewan komisaris yang menerima penghasilan secara tidak teratur dihitung dengan formula sebagai berikut:

Contoh:
Tuan Abdul seorang komisaris di PT Kuantum. Selama 2025, Tuan Abdul berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tuan Abdul hanya menerima atau memperoleh penghasilan dari PT Kuantum pada Desember 2025, yaitu berupa honorarium senilai Rp60 juta.
Berdasarkan status PTKP-nya (TK/0) dan jumlah bruto honorarium senilai Rp60 juta, PPh Pasal 21 atas honorarium yang diperoleh Tuan Abdul dihitung berdasarkan TER bulanan kategori A dengan tarif sebesar 20%.
Dengan demikian, besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium yang diterima Tuan Abdul pada Desember 2025 adalah sebesar 20% x Rp60.000.000 = Rp12.000.000. (dik)
