BERITA TERKINI
PMK 55/2026 mengatur 5 larangan bagi Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, mulai dari memberikan keterangan menyesatkan hingga melakukan pemerasan.
Pelanggaran berupa pemberian keterangan menyesatkan atau melakukan rekayasa dapat dikenai pembekuan SKT paling lama 2 tahun. Selama pembekuan, Pihak Lain dilarang memberikan jasa sebagai kuasa wajib pajak.
Sementara itu, pemberian imbalan kepada petugas pajak, penerimaan hadiah atau gratifikasi yang dilarang, serta pemerasan dapat berujung pada pencabutan SKT. Setelah SKT dicabut, Pihak Lain tidak dapat mengajukan kembali permohonan SKT. (rig)
