News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Lima Larangan bagi Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 01 Oktober 2026 | 11.00 WIB
Lima Larangan bagi Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak

PMK 55/2026 mengatur 5 larangan bagi Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, mulai dari memberikan keterangan menyesatkan hingga melakukan pemerasan.

Pelanggaran berupa pemberian keterangan menyesatkan atau melakukan rekayasa dapat dikenai pembekuan SKT paling lama 2 tahun. Selama pembekuan, Pihak Lain dilarang memberikan jasa sebagai kuasa wajib pajak.

Sementara itu, pemberian imbalan kepada petugas pajak, penerimaan hadiah atau gratifikasi yang dilarang, serta pemerasan dapat berujung pada pencabutan SKT. Setelah SKT dicabut, Pihak Lain tidak dapat mengajukan kembali permohonan SKT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.