PEMBUATAN bukti pemotongan/pemungutan (Bupot) PPh menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pemotong/pemungut PPh. Selain itu, pemotong/pemungut PPh diwajibkan untuk menyerahkan bupot PPh kepada pihak yang dipotong/dipungut.
Bagi pemotong/pemungut, bupot PPh di antaranya menjadi dokumen yang membuktikan bahwa pemotongan/pemungutan PPh telah dilakukan. Selain itu, bupot PPh juga menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut. Simak Beda Pemotongan atau Pemungutan Pajak
Dari sisi penerima penghasilan, bupot PPh dapat menjadi dasar kredit pajak apabila penghasilan tersebut dikenakan pajak tidak final. Sementara itu, apabila penghasilan dikenakan PPh final maka dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh. Simak Memahami Definisi Kredit Pajak
Seiring dengan berlakunya coretax, pemerintah mengalihkan saluran pembuatan bupot PPh ke modul e-Bupot. Merujuk pada modul e-Bupot Coretax, ada beragam jenis bupot salah satunya adalah bupot Formulir BPNR. Lantas, apa itu bupot formulir BPNR?
Merujuk Pasal 18 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, formulir BPNR adalah bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi untuk wajib pajak luar negeri/non-residen (withholding slip for non-resident) atas beberapa jenis penghasilan.
Secara lebih terperinci, formulir BPNR digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 26 (selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi), bagi wajib pajak luar negeri (WPLN).
Seperti diketahui, bupot PPh unifikasi terbagi menjadi: (i) Bupot PPh Unifikasi berformat standar, yaitu BPPU dan BPNR; dan (ii) dokumen yang dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi berformat standar. Nah, BPPU merupakan bupot unifikasi untuk WPDN, sedangkan BPNR menjadi Bupot Unifikasi yang digunakan untuk WPLN.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PER-11/PJ/2025, BPNR minimal memuat sejumlah informasi berikut:
Merujuk Pasal 18 ayat (3) PER-11/PJ/2025, satu bupot formulir BPNR hanya dapat dibuat untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas: (i) 1 pihak yang dipotong dan/atau dipungut; (ii) 1 kode objek pajak; dan (iii) 1 masa pajak.
Apabila pada suatu masa pajak terdapat 2 atau lebih transaksi pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama maka pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi dapat membuat 1 bupot formulir BPNR atas transaksi tersebut.
Seiring dengan berlakunya coretax, pembuatan bupot formulir BPNR dilakukan melalui modul e-bupot coretax. Perincian contoh format beserta tata cara pengisian Formulir BPPU maupun Formulir BPNR telah diuraikan dalam Lampiran huruf B PER-11/PJ/2025. Simak Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya? (rig)
