[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
KAMUS PAJAK

Apa Itu Bukti Potong Formulir BPNR?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 06 Juli 2026 | 19.00 WIB
Apa Itu Bukti Potong Formulir BPNR?

PEMBUATAN bukti pemotongan/pemungutan (Bupot) PPh menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pemotong/pemungut PPh. Selain itu, pemotong/pemungut PPh diwajibkan untuk menyerahkan bupot PPh kepada pihak yang dipotong/dipungut.

Bagi pemotong/pemungut, bupot PPh di antaranya menjadi dokumen yang membuktikan bahwa pemotongan/pemungutan PPh telah dilakukan. Selain itu, bupot PPh juga menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut. Simak Beda Pemotongan atau Pemungutan Pajak

Dari sisi penerima penghasilan, bupot PPh dapat menjadi dasar kredit pajak apabila penghasilan tersebut dikenakan pajak tidak final. Sementara itu, apabila penghasilan dikenakan PPh final maka dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh. Simak Memahami Definisi Kredit Pajak

Seiring dengan berlakunya coretax, pemerintah mengalihkan saluran pembuatan bupot PPh ke modul e-Bupot. Merujuk pada modul e-Bupot Coretax, ada beragam jenis bupot salah satunya adalah bupot Formulir BPNR. Lantas, apa itu bupot formulir BPNR?

Merujuk Pasal 18 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, formulir BPNR adalah bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi untuk wajib pajak luar negeri/non-residen (withholding slip for non-resident) atas beberapa jenis penghasilan.

Secara lebih terperinci, formulir BPNR digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 26 (selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi), bagi wajib pajak luar negeri (WPLN).

Seperti diketahui, bupot PPh unifikasi terbagi menjadi: (i) Bupot PPh Unifikasi berformat standar, yaitu BPPU dan BPNR; dan (ii) dokumen yang dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi berformat standar. Nah, BPPU merupakan bupot unifikasi untuk WPDN, sedangkan BPNR menjadi Bupot Unifikasi yang digunakan untuk WPLN.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PER-11/PJ/2025, BPNR minimal memuat sejumlah informasi berikut:

  1. nomor bupot (dihasilkan otomatis melalui menu e-Bupot);
  2. masa pajak dan tahun pajak saat terutang PPh;
  3. sifat pemotongan dan/atau pemungutan PPh (final/tidak final);
  4. status bupot (normal/pembetulan);
  5. identitas pihak yang dipotong dan/atau dipungut berupa: (i) tax identification number atau identitas perpajakan lainnya; (ii) nama; (iii) alamat; (iv) negara; dan (v) nomor paspor; (vi) nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  6. jenis fasilitas (tanpa fasilitas/surat keterangan domisili/fasilitas lainnya (jika dikenakan tarif/dikecualikan/tidak dipotong PPh sesuai dengan aturan terkait fasilitas perpajakan);
  7. kode objek pajak;
  8. dasar pengenaan pajak (DPP);
  9. tarif;
  10. PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah;
  11. dokumen yang menjadi dasar pemotongan dan/atau pemungutan PPh atau dasar pemberian fasilitas;
  12. mekanisme pembayaran dalam hal pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi merupakan wajib pajak instansi pemerintah;
  13. identitas pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi, berupa:
    • NPWP atau NIK Pemotong dan/atau Pemungut PPh Unifikasi;
    • Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) atau nomor identitas Sub-unit Organisasi;
    • nama Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi;
    • nama penanda tangan; dan
    • tanggal ditandatangani bupot.

Merujuk Pasal 18 ayat (3) PER-11/PJ/2025, satu bupot formulir BPNR hanya dapat dibuat untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas: (i) 1 pihak yang dipotong dan/atau dipungut; (ii) 1 kode objek pajak; dan (iii) 1 masa pajak.

Apabila pada suatu masa pajak terdapat 2 atau lebih transaksi pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama maka pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi dapat membuat 1 bupot formulir BPNR atas transaksi tersebut.

Seiring dengan berlakunya coretax, pembuatan bupot formulir BPNR dilakukan melalui modul e-bupot coretax. Perincian contoh format beserta tata cara pengisian Formulir BPPU maupun Formulir BPNR telah diuraikan dalam Lampiran huruf B PER-11/PJ/2025. Simak Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.