KAMUS PAJAK

Apa Itu Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan dalam Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 17 Juni 2026 | 18.00 WIB
Apa Itu Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan dalam Perpajakan?

DJP berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) jika diduga terjadi tindak pidana perpajakan yang dilakukan wajib pajak. Bukper menjadi langkah awal untuk mengumpulkan bukti yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana perpajakan sebelum dilakukan penyidikan.

Apabila wajib pajak dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka maka tidak lagi diperkenankan untuk membetulkan SPT atas jenis pajak dan periode yang tengah dilakukan pemeriksaan bukper. Simak Ini Beda Bukper Terbuka dan Tertutup

Namun, wajib pajak masih diperkenankan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sehingga tidak dilakukan penyidikan.

Kesempatan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan ini merupakan bagian dari penerapan asas ultimum remedium dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan. Lantas, apa itu pengungkapan ketidakbenaran perbuatan?

Definisi Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan

Ketentuan mengenai pengungkapan ketidakbenaran perbuatan di antaranya tercantum dalam Pasal 8 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022, dan Surat Edaran (SE) No. SE-1/PJ/2024.

Pasal-pasal dalam peraturan tersebut tidak memberikan definisi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara harfiah. Namun, pengertian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dapat dipahami dengan mengacu pada pasal-pasal yang ada dalam peraturan tersebut.

Merujuk Pasal 8 ayat (3) UU KUP, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dapat diartikan sebagai kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak yang tengah dilakukan pemeriksaan Bukper untuk secara sukarela mengakui ketidakbenaran perbuatannya, yaitu sebagai berikut:

  • tidak menyampaikan SPT, baik yang dilakukan karena kealpaan (Pasal 38 huruf a UU KUP) maupun dengan sengaja (Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP); atau
  • menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, baik yang dilakukan karena kealpaan (Pasal 38 huruf b UU KUP) maupun dengan sengaja (Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP).

Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) PP 50/2022 menegaskan “Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan....dapat dilakukan atas perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf d UU KUP baik yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) kecuali huruf c dan huruf d dan ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43 UU KUP dan Pasal 24 dan Pasal 25 UU PBB,”

Berdasarkan pasal tersebut, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dapat dilakukan atas tindakan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar/tidak lengkap, baik yang berdiri sendiri maupun yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan lain.

Namun, pengungkapan ketidakbenaran tidak dapat dilakukan atas tindakan yang terkait dengan:

  • Pasal 39 ayat (3) UU KUP, yaitu percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Selain itu, tindakan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi/kompensasi pajak atau pengkreditan pajak;
  • Pasal 39A huruf a UU KUP, yaitu orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
  • Pasal 39A huruf b UU KUP, yaitu orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP;
  • Pasal 43 UU KUP. Pasal ini mengatur pengenaan pidana terhadap pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • Pasal 24 UU PBB, yaitu tindakan tidak mengembalikan SPOP atau menyampaikan SPOP yang isinya tidak benar/tidak lengkap karena kealpaan; dan
  • Pasal 25 UU PBB, yaitu tindakan tidak mengembalikan SPOP atau menyampaikan SPOP yang isinya tidak benar/tidak lengkap secara sengaja.

Cara Menyampaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan

Berdasarkan Pasal 20 ayat (4) PMK 177/2022, wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan harus:

  • menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis dan menandatanganinya serta tidak dapat dikuasakan;
  • melampirkan penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang;
  • melampirkan bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang; dan
  • melampirkan bukti pelunasan sanksi administratif berdasarkan Pasal 8 ayat (3a) UU KUP.

Jika wajib pajak tidak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis, tetapi melakukan pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatan maka pengungkapan tertulis dapat digantikan dengan berita acara permintaan keterangan (SE-1/PJ/2024).

Seiring dengan berlakunya coretax, wajib pajak dapat menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan melalui coretax. Pengungkapan ketidakbenaran tersebut bisa diajukan melalui menu Surat Pemberitahuan dan submenu Pengungkapan Ketidakbenaran SPT.

Merujuk SE-1/PJ/2024, DJP akan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan formal dan material atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan wajib pajak. Apabila pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan wajib pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka tidak dilakukan penyidikan.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya jika jumlah pembayaran pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sama dengan atau lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut hasil pemeriksaan bukti permulaan. Simak Apa Itu Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukper?

Sebaliknya, apabila pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka pemeriksaan bukper akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a PMK 177/2022.

Poin lain yang perlu diperhatikan ialah jika DJP mendapati data yang menyatakan lain maka terhadap wajib pajak tetap dapat dilakukan pemeriksaan Bukper atas masa/bagian tahun/tahun/jenis pajak yang telah dilakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Jangka Waktu

Wajib pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan baik sebelum maupun setelah tanggal laporan pemeriksaan bukti permulaan. Patokan terpenting, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan bisa dilakukan sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

SE-1/PJ/2024 menegaskan pengungkapan ketidakbenaran disampaikan setelah jangka waktu tersebut tidak akan diakui. Simak Ini Maksud 'Dimulainya Penyidikan' dalam Pengungkapan Ketidakbenaran

Sanksi Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan

Hal yang perlu diperhatikan, ada sanksi yang harus dibayar oleh wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Sanksi tersebut berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Meski ada sanksi besar yang harus dibayar, wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran bisa terhindar dari sanksi pidana. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.