[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Pajak dan Denda Lunas, Kanwil DJP Proses Penghentian Penyidikan Pajak

Muhamad Wildan
Sabtu, 11 Juli 2026 | 08.30 WIB
Pajak dan Denda Lunas, Kanwil DJP Proses Penghentian Penyidikan Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara dalam rangka menghentikan penyidikan atas 2 penanggung pajak PT SPL, yakni EL dan UTH.

Gelar perkara merupakan tindak lanjut atas permohonan penghentian penyidikan yang diajukan oleh EL dan UTH selaku tersangka. Permohonan diajukan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

"Menurut aturan tersebut, penyidikan dapat dihentikan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif berupa denda," ungkap Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Perlu diketahui, EL dan UTH ditetapkan sebagai tersangka karena ditengarai menggunakan faktur pajak fiktif dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sebagaimana dimaksud pada Pasal 39A UU KUP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.

Dalam permohonannya, kedua tersangka telah melunasi seluruh kerugian pada pendapatan negara sekaligus dendanya serta telah mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan.

Gelar perkara adalah instrumen krusial bagi Kejaksaan Agung untuk meneliti kelayakan berkas perkara sebelum dikeluarkan keputusan jaksa agung.

Bila permohonan disetujui jaksa agung, DJP akan menerbitkan surat keputusan penghentian penyidikan untuk disampaikan kepada wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri mengatakan langkah ini sebagai cerminan penerapan asas ultimum remedium dalam hukum pidana perpajakan nasional.

"Prioritas utama tetap pada pemulihan kerugian pendapatan negara guna mendukung kesinambungan pembangunan fiskal sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi pelaku usaha," ujar Arif. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.