JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penyebab adanya larangan bagi wajib pajak untuk merekam pelaksanaan pemberian penjelasan atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) melalui video conference.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan larangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
"Ketika wajib pajak diperkenankan melakukan perekaman, tidak ada jaminan bahwa data dan konten pembahasan tidak tersebar. Jadi ini, tujuan utamanya adalah untuk pencegahan," katanya, Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, pegawai DJP dimungkinkan untuk merekam mengingat pegawai DJP memegang rahasia jabatan sesuai dengan Pasal 34 UU KUP. Dengan langkah ini, mitigasi atas kebocoran data berada di pihak internal DJP.
Sebagai informasi, larangan bagi wajib pajak untuk merekam pelaksanaan penyampaian penjelasan atas SP2DK melalui video conference termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak, tetapi juga bagi wakil/kuasa wajib pajak serta pegawai wajib pajak yang turut serta dalam pelaksanaan penyampaian penjelasan.
"Dalam pelaksanaan penyampaian penjelasan secara langsung melalui media daring dengan video conference, account representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan harus menyampaikan kepada wajib pajak bahwa wajib pajak, wakil, atau kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman, dan/atau penyiaran berupa suara, gambar, video, dan/atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan/atau pelaksanaan pembahasan," bunyi SE-8/PJ/2026.
Wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai yang melanggar larangan perekaman dimaksud akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai tidak bersedia memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, penyampaian penjelasan atas SP2DK melalui video conference tidak dilanjutkan. (rig)
