
DI balik ribuan operasi penindakan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), ada satu fenomena yang menarik perhatian. Jumlah penindakan terhadap pelanggaran di bidang hasil tembakau terus meningkat, tetapi perkara yang berlanjut ke tahap penyidikan relatif sedikit.
Padahal, secara kasatmata, banyak pelanggaran telah ditemukan di lapangan. Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan yang hingga kini masih relevan: mengapa tidak semua pelanggaran cukai berujung pada penyidikan?
Jawabannya tentu tidak sesederhana persoalan pembuktian. Penyidikan merupakan proses hukum yang membutuhkan sumber daya, waktu, biaya, alat bukti, serta kesiapan administratif dan yuridis yang tidak sederhana.
Pada saat yang sama, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ruang penyelesaian administratif terhadap dugaan tindak pidana di bidang cukai juga masih terbatas.
Kondisi tersebut kemudian berubah dengan lahirnya Pasal 40B UU Cukai. Ketentuan ini membuka ruang bagi pejabat DJBC untuk tidak melanjutkan dugaan pelanggaran tertentu ke tahap penyidikan, meskipun unsur tindak pidananya telah terpenuhi, sepanjang persyaratan yang ditentukan undang-undang dipenuhi.
Kehadiran Pasal 40B memunculkan diskusi yang menarik. Apakah ketentuan ini merupakan penerapan asas ultimum remedium karena pidana ditempatkan sebagai jalan terakhir? Ataukah justru merupakan bentuk restorative justice karena penyelesaiannya diarahkan pada pemulihan kerugian negara? Atau sebenarnya kedua konsep tersebut hadir secara bersamaan, tetapi bekerja pada dimensi yang berbeda?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu dipahami perbedaan mendasar antara kedua konsep tersebut.
Ultimum remedium merupakan asas yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir (the last resort). Artinya, pidana tidak digunakan sebagai respons pertama terhadap setiap pelanggaran apabila tujuan penegakan hukum masih dapat dicapai melalui instrumen lain, seperti sanksi administratif, pembinaan, atau pemulihan kerugian negara.
Asas ini berangkat dari pandangan bahwa pidana merupakan instrumen hukum yang paling keras karena dapat merampas kemerdekaan, menimbulkan stigma sosial, mengganggu keberlangsungan usaha, serta membawa konsekuensi yang luas bagi pelaku.
Berbeda dengan itu, restorative justice tidak berfokus pada kapan pidana digunakan, tetapi pada bagaimana kerugian akibat suatu pelanggaran dapat dipulihkan. Pendekatan ini menitikberatkan pada pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan kondisi yang terganggu akibat suatu tindak pidana.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mendefinisikan restorative justice sebagai pendekatan yang memberikan ruang bagi para pihak yang terdampak untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan akibat suatu tindak pidana melalui mekanisme yang berorientasi pada pemulihan.
Dalam perkara cukai, konsep tersebut tentu tidak dapat diterapkan secara identik dengan tindak pidana umum karena korban utamanya bukan individu, melainkan negara yang kehilangan hak atas penerimaan cukai. Untuk itu, restorative justice dapat dipahami sebagai upaya memulihkan hak fiskal negara.
Jika dicermati, Pasal 40B sesungguhnya memuat dua lapis gagasan sekaligus. Lapis pertama adalah pembatasan penggunaan instrumen pidana. Hal ini tercermin dari adanya tahap penelitian dugaan pelanggaran sebelum penyidikan dilakukan.
Pada tahap tersebut, pejabat Bea dan Cukai diberikan ruang untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran administratif atau telah memenuhi unsur tindak pidana. Dengan demikian, aparat tidak secara otomatis membawa setiap pelanggaran ke proses pidana.
Di sinilah dimensi ultimum remedium bekerja. Pidana tidak lagi menjadi respons pertama, tetapi justru ditempatkan sebagai instrumen terakhir apabila penyelesaian melalui mekanisme lain tidak lagi memadai.
Lapis kedua adalah pemulihan hak negara. Pasal 40B mengatur bahwa terhadap hasil penelitian tertentu, penyidikan dapat tidak dilakukan apabila pihak yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda.
Selain itu, barang kena cukai yang terkait dengan pelanggaran ditetapkan menjadi barang milik negara, sedangkan barang lain yang berkaitan juga dapat ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Pasal 40B tidak dimaksudkan sebagai bentuk kelonggaran terhadap pelanggaran cukai. Sebaliknya, pasal ini membangun mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda.
Fokusnya bukan semata-mata memidana pelaku, tetapi memastikan negara memperoleh kembali hak fiskalnya melalui pembayaran sanksi administratif dan penguasaan barang yang terkait dengan pelanggaran.
Dengan demikian, Pasal 40B tidak tepat dipahami hanya sebagai manifestasi ultimum remedium ataupun semata-mata restorative justice. Kedua konsep tersebut justru hadir secara bersamaan. Ultimum remedium menjelaskan mengapa pidana tidak selalu digunakan, sedangkan restorative justice menjelaskan tujuan penyelesaian perkara, yaitu memulihkan hak negara.
Pemahaman tersebut memiliki implikasi penting bagi DJBC. Penerapan Pasal 40B tidak boleh dipersepsikan sebagai mekanisme "bayar denda lalu selesai". Cara pandang seperti itu justru berpotensi mengurangi efek jera dan menimbulkan persepsi bahwa pelanggaran dapat ditebus dengan sejumlah uang.
Sebaliknya, mekanisme tersebut harus dipahami sebagai instrumen penegakan hukum yang tetap tegas, terukur, transparan, dan akuntabel. Penyelesaian administratif harus diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan karakter pelanggaran, tingkat kesalahan, serta kepentingan perlindungan terhadap pelaku usaha yang patuh.
Hal ini menjadi penting karena fungsi cukai tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian dan perlindungan masyarakat. Dalam ekosistem hasil tembakau, misalnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan melemahkan efektivitas kebijakan cukai.
Oleh karena itu, keberhasilan Pasal 40B tidak cukup diukur dari besarnya denda administratif yang berhasil dipungut. Yang lebih penting adalah apakah mekanisme tersebut mampu meningkatkan kepatuhan, mengurangi pelanggaran berulang, memperbaiki perilaku pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang cukai.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai apakah Pasal 40B merupakan ultimum remedium atau restorative justice sesungguhnya bukan sekadar persoalan istilah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa mekanisme tersebut mampu menempatkan pidana secara proporsional sekaligus memulihkan hak negara secara efektif.
Dalam perspektif itu, kedua konsep tersebut bukanlah pilihan yang saling meniadakan, melainkan saling melengkapi untuk mewujudkan penegakan hukum cukai yang adil, efektif, dan berorientasi pada kepatuhan. (rig)
* Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
