PEMERINTAH Australia mencabut pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk trafo daya asal Indonesia. Keputusan pencabutan BMAD tersebut ditetapkan berdasarkan laporan akhir dari Anti Dumping Review Panel (ADRP) Australia yang dirilis 14 September 2020.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari upaya Pemerintah Indonesia dalam mengajukan banding sejak 6 November 2019. Pemerintah India juga membebaskan BMAD atas produk kain bukan tenunan (nonwoven fabric) dengan pos tarif/HS 5603.11 asal Indonesia.
Keputusan itu ditetapkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India dan berlaku mulai 15 September 2020. Pemerintah India memutuskan hal tersebut setelah penyelidikan kembali atas pengenaan BMAD diberhentikan. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan BMAD?
Definisi
BERDASARKAN IBFD International Tax Glossary (2015) dumping berarti upaya memasukan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk.
Praktik penetapan harga secara dumping biasanya muncul ketika pasar negara pengekspor bersifat monopoli atau oligopolistik sementara pasar luar negeri kompetitif. Praktik dumping akan dikecam jika hal tersebut mengancam atau menyebabkan kerugian material pada industri di negara lain.
Praktik dumping juga dikecam jika memperlambat pendirian atau pengembangan industri dalam negeri di negara berkembang. Guna mengimbangi atau mencegah praktik dumping, suatu negara dapat memungut bea masuk antidumping (BMAD) pada produk ‘buangan’ (dumped) tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan BMAD adalah bea diskriminatif atas barang impor yang diduga ‘dibuang’ ke negara pengimpor. BMAD ditujukan untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan tidak sehat dengan pemasok barang yang sama di luar negeri
Merujuk Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No.34/2011 tindakan antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan BMAD atas barang dumping. Sementara itu, BMAD adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Adapun yang dimaksud kerugian adalah kerugian material yang telah terjadi, atau adanya ancaman terjadinya kerugian material, atau terhalangnya pengembangan industri di dalam negeri. BMAD tersebut dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).
Penyelidikan oleh KADI dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KADI. Produsen dalam negeri barang sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada KADI
Permohonan itu hanya dapat dilakukan produsen dalam negeri barang sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis yang mewakili industri dalam negeri. Ketentuan mengenai produsen/asosiasi yang dianggap mewakili industri dalam negeri tersebut tertuang dalam PP No.34/2011.
Berdasarkan temuan atau hasil analisis dari KADI inilah pemerintah kemudian memutuskan untuk menentukan besaran bea masuk tambahan berupa BMAD atas suatu barang yang berasal dari produsen atau negara tertentu.
Selain tindakan antidumping, ada pula tindakan sementara yang merupakan tindakan untuk mencegah berlanjutnya kerugian dalam masa penyelidikan. Tindakan sementara tersebut dapat berupa pengenaan BMAD Sementara.
BMAD Sementara didefinisikan sebagai pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ini berarti BMAD dapat dikenakan kendati kerugian yang ‘didakwakan’ masih dalam penelitian.
BMAD dikenakan paling tinggi sama dengan margin dumping, yaitu selisih antara nilai normal dan harga ekspor barang dumping. Nilai normal adalah harga yang sebenarnya dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan umum di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
Sementara itu, yang dimaksud dengan harga ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke negara lain. Adapun pengenaan BMAD bukan merupakan instrumen fiskal yang bertujuan untuk menambah penerimaan negara.
Pasalnya, pengenaan BMAD lebih ditujukan untuk melindungi produksi dalam negeri dari praktik kecurangan yang dilakukan importir atau produsen barang pesaing dari luar negeri. Pengenaan BMAD juga merupakan bagian dari fungsi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebagai community protection
Community protection merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.
Simpulan
BEA masuk antidumping (BMAD) adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Adapun yang dimaksud barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.
BMAD tersebut dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). Penyelidikan oleh KADI tersebut dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KADI.
Selain bea masuk antidumping, ada pula BMAD Sementara. BMAD Sementara merupakan pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.