PMK 28/2026

PMK 28/2026 Tegaskan Pengajuan WP Kriteria Tertentu Kini via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 07 Mei 2026 | 17.30 WIB
PMK 28/2026 Tegaskan Pengajuan WP Kriteria Tertentu Kini via Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu melalui coretax. Pengajuan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu via coretax ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026.

Apabila ditelusuri, permohonan tersebut dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Permohonan tersebut memiliki kategori sublayanan AS.09-01 LA.09-01 Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu.

“Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib pajak mengajukan permohonan kepada dirjen pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak paling lambat tanggal 10 Januari,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026, dikutip pada Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan meneliti pemenuhan kriteria wajib pajak dengan kriteria tertentu dan menerbitkan: (i) keputusan penetapan (apabila memenuhi kriteria); atau (ii) pemberitahuan penolakan (apabila tidak memenuhi kriteria).

Penerbitan keputusan penetapan atau pemberitahuan penolakan tersebut dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah diterimanya permohonan. Apabila melampaui 30 hari dirjen pajak tidak memberikan keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dengan kriteria tertentu adalah wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau biasa disebut dengan restitusi dipercepat, baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebagai wajib pajak yang memiliki privilese tertentu, tidak sembarang pihak bisa menjadi wajib pajak kriteria tertentu. Terdapat sederet kriteria yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 28/2026, untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak memenuhi 4 kriteria. Pertama, tepat waktu dalam menyampaikan SPT. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT yang dimaksud berarti:

  • telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu, dengan tepat waktu;
  • telah menyampaikan SPT Masa atas masa pajak Januari sampai dengan November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu; dan
  • dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: (i) tidak lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan (ii) tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.

Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Tidak mempunyai tunggakan pajak yang dimaksud berarti:

  • tidak memiliki utang pajak melewati 31 Desember tahun terakhir (kecuali ada izin penundaan/ angsuran atau telah melewati daluwarsa penagihan);
  • tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak (termasuk angsuran/penundaan) dalam 5 tahun terakhir sebelum penetapan.

Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut. Selain itu, laporan keuangan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • WTP murni: unqualified opinion (tidak termasuk opini dengan paragraf penjelas);
  • bukan restatement: bukan restatement akibat koreksi kesalahan/manipulasi data (disertai surat pernyataan wajib pajak);
  • SP2DK ditanggapi/dilakukan pembahasan: SP2DK atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 bulan sebelum penetapan telah ditanggapi atau dilakukan pembahasan;
  • koreksi fiskal ≤5%: tidak ada koreksi laba/rugi fiskal lebih dari 5% dari hasil pemeriksaan 3 tahun pajak terakhir (inkrah/disetujui wajib pajak;
  • independensi akuntan: akuntan publik memenuhi batas 5 tahun rotasi jasa audit (disertai surat pernyataan dari wajib pajak); dan
  • tertib administrasi: wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh.

Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Termasuk dalam pengertian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu wajib pajak yang:

  • telah terdaftar ; dan
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama 5 tahun terakhir sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.