Ilustrasi.
Dalam rangka membantu arus kas dunia usaha yang tengah tertekan efek virus Corona, pemerintah akan meningkatkan batasan nilai restitusi dipercepat untuk pajak pertambahan nilai (PPN). Simak Kamus ‘Apa Itu Restitusi Dipercepat?’
Namun, tidak semua wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat. Ada tiga jenis wajib pajak yang bisa memperoleh fasilitas restitusi tersebut. Salah satunya adalah wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Lantas, apa itu wajib pajak dengan kriteria tertentu?
Ketentuan mengenai wajib pajak dengan kriteria tertentu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau biasa disebut dengan restitusi dipercepat, baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Sebelum memberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Ditjen Pajak (DJP) akan terlebih dahulu melakukan penelitian atas permohonan restitusi dari wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut.
Setelah itu, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama tiga bulan untuk PPh, dan satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima secara lengkap.
Jangka waktu restitusi itu lebih cepat ketimbang proses restitusi pada wajib pajak umum yang memakan waktu hingga 12 bulan. Hal ini dikarenakan restitusi dipercepat hanya dilakukan berdasarkan penelitian tanpa melalui pemeriksaan.
Hal ini juga membuat surat keputusan yang dikeluarkan DJP berbeda. Dalam proses restitusi dipercepat, surat yang diterbitkan berupa SKPPKP. Sedangkan untuk restitusi biasa, surat yang terbit berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Namun demikian, Ditjen Pajak juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak kriteria tertentu yang telah menerima restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 17C ayat (4) UU KUP.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ternyata wajib pajak justru kurang bayar, maka wajib pajak bersangkutan harus melunasi besaran pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.
Kriteria
UNTUK dapat disebut sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, tentu ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, wajib pajak harus tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).
Secara lebih terperinci, berdasarkan PMK No.39/PMK.03/2018 dan ditegaskan pula dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-10/PJ/2018, yang dimaksud dengan tepat waktu dalam menyampaikan SPT antara lain:
Kedua, wajib pajak tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak per tanggal 31 Desember tahun terakhir, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
Ketiga, laporan keuangan wajib pajak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.
Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
UNTUK dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 10 Januari. Setelah itu, DJP melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria wajib pajak kriteria tertentu.
Setelah dilakukan penelitian, DJP akan menerbitkan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau pemberitahuan penolakan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Penetapan wajib pajak kriteria tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh DJP. Pencabutan keputusan penetapan akan dilakukan apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria.
Mulai dari terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam dua Masa Pajak berturut-turut; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk tiga Masa Pajak dalam satu tahun kalender.
Kemudian, wajib pajak bersangkutan terlambat menyampaikan SPT Tahunan, atau wajib pajak terkena pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)