PMK 28/2026

Pada Kondisi Ini, Surat Keputusan Restitusi Dipercepat Bisa Dibatalkan

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 21 Mei 2026 | 08.30 WIB
Pada Kondisi Ini, Surat Keputusan Restitusi Dipercepat Bisa Dibatalkan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 memberikan wewenang kepada dirjen pajak untuk membatalkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) yang telah terbit.

Pembatalan SKPPKP bisa dilakukan apabila DJP mendapat informasi bahwa wajib pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Selain itu, pembatalan SKPPKP juga bisa dilakukan apabila wajib pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Dirjen pajak dapat membatalkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang telah diterbitkan...sepanjang belum diterbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 21 ayat (1) PMK 28/2026, dikutip pada Kamis (21/5/2026).

Kendati telah diterbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP), dirjen pajak tetap dapat membatalkan SKPPKP. Dalam kondisi ini, pembatalan SKPPKP disertai dengan pembatalan SKPKPP.

SKPPKP adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak tertentu. Simak Apa Itu SKPPKP?

Sementara itu, SKPKPP adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh DJP sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) guna mengembalikan kelebihan bayar pajak kepada wajib pajak.

Meski terlihat mirip, SKPPKP dan SKPKPP berbeda. Ringkasnya, SKPPKP menentukan jumlah restitusi dipercepat yang diberikan. Sementara itu, SKPKPP diterbitkan setelah SKPPKP dan menjadi dasar penerbitan SPMKP.

Ketentuan pembatalan SKPPKP tersebut berlaku baik untuk wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, maupun pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Sebagai informasi, pemeriksaan bukti permulaan merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan. Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap orang pribadi atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sesuai dengan ketentuan, pemeriksaan bukti permulaan dilakukan sebelum penyidikan dan bisa dilakukan secara terbuka dan tertutup. Perincian ketentuan mengenai pemeriksaan bukti permulaan tercantum dalam PMK 177/2022.

Sementara itu, penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Simak Apa Itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?

Penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan oleh penyidik PPNS DJP. Dalam pelaksanaan tugasnya, penyidik PPNS DJP berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Perincian ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di antaranya tercantum dalam PMK 17/2025. Simak Apa Itu Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.