AIR merupakan kebutuhan yang esensial bagi masyarakat. Namun, peningkatan jumlah penduduk memicu terjadinya perubahan fungsi lahan yang berpotensi mengganggu kelestarian air dan sumber air. Padahal, peningkatan jumlah penduduk membuat kebutuhan akan air turut meningkat.
Untuk itu, diperlukan pengelolaan sumber daya air yang utuh dari hulu sampai ke hilir agar tidak dieksploitasi berlebihan. Pengelolaan sumber daya air tersebut termasuk dengan mengenakan pajak air permukaan.
Pengenaan pajak air permukaan diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Lantas, seperti apa definisi pajak air permukaan dalam UU HKPD?
Pajak air permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Adapun yang dimaksud sebagai air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah (Pasal 1 UU HKPD).
PAP semula bernama pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (PPPABTAP) dan diatur dalam dalam Undang-Undang No.34/2000.
Namun, sejak UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terbit, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu PAP dan pajak air tanah.
PAP merupakan salah satu dari 7 jenis pajak yang menjadi wewenang dari pemerintah provinsi. Namun, pengenaan PAP tidak mutlak ada pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah bersangkutan.
Pemerintah daerah dapat memutuskan untuk tidak memungut PAP berdasarkan 2 alasan. Pertama, potensinya kurang memadai. Kedua, pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut PAP.
PAP menyasar pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pengambilan/pemanfaatan itu bisa dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan. Misal, untuk perusahaan air minum, kebutuhan industri, dan pertambangan.
Namun demikian, pengambilan/pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, dan untuk keperluan keagamaan, dikecualikan dari pengenaan PAP.
Selain itu, kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau) juga dikecualikan dari pengenaan PAP. Pengecualian untuk keperluan keagamaan serta air payau merupakan ketentuan baru yang dimuat dalam UU HKPD.
Pemerintah juga dapat menetapkan pengecualian lainnya. Pengecualian itu ditetapkan dalam peraturan daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misal, pengambilan/pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah, untuk pemadaman, riset, dan lain-lain.
PAP dikenakan pada pihak yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air permukaan. Adapun nilai perolehan air permukaan (NPAP) menjadi dasar pengenaan pajak. NPAP merupakan hasil perkalian antara harga dasar air permukaan dengan bobot air permukaan.
Sementara itu, harga dasar air permukaan ditetapkan dalam rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air permukaan. Sementara itu, bobot air permukaan dinyatakan dalam koefisien.
Koefisien dihitung dengan memakai indikator-indikator yang menunjukkan dampak pengambilan atau pemanfaatan air permukaan terhadap lingkungan. Indikator tersebut paling sedikit berdasarkan faktor lokasi pengambilan air, volume air, dan kewenangan pengelolaan sumber daya air. (rig)