SEMARANG, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berkunjung ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk belajar cara menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak air permukaan (PAP).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri menyebut pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah membuat daerah harus berusaha keras mencari sumber pendapatan lain.
“Kedatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk keperluan sharing informasi, dalam rangka penegakan aturan Pergub Nomor 24 Tahun 2011 di Jawa Tengah tentang cara menghitung tarif PAP,” terang Evi, dikutip pada Jumat (16/10/2025).
Evi menyebut DPRD Sumatera Barat telah menelusuri data sumber pendapatan berbagai daerah. Berdasarkan penelusuran itu, DPRD Sumatera Barat mendapati realisasi penerimaan PAP di Provinsi Jawa Tengah menunjukkan tren positif setiap tahunnya.
Untuk itu, DPRD Sumatera Barat bertandang ke Jawa Tengah guna mencari informasi mengenai cara menggali potensi PAD melalui PAP. Terlebih, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memiliki Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 24/2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung PAP.
Melansir laman jatengprov.go.id, realisasi penerimaan PAP di Jawa Tengah memang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Berdasarkan data Bapenda Jawa Tengah, realisasi penerimaan PAP di Jawa Tengah mencapai Rp17,05 miliar pada 2023, Rp18,99 miliar pada 2024, dan Rp15,56 miliar terhitung hingga September 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan penerimaan PAP tersebut berkontribusi 0,19% terhadap PAD. Ia menambahkan penyumbang terbesar penerimaan PAP dalam 3 tahun terakhir berasal dari 3 perusahaan.
Ketiga perusahaan tersebut meliputi PDAM, PT Indonesia Power, dan PT Pertamina. Sumarno memerinci terhitung hingga September 2025 PDAM menyumbang 35,56%, Indonesia Power 27,24%, Pertamina 21,01%, dan penerimaan PAP dari pihak lain 15,7%. (dik)