PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pajak Daerah Belum Optimal, BPK Beri Rekomendasi Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 23 Januari 2026 | 10.30 WIB
Pajak Daerah Belum Optimal, BPK Beri Rekomendasi Ini
<p>Ilustrasi. Suasana tambang batu bara dari dalam pesawat komersil di kawasan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Senin (8/9/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar</p>

SAMARINDA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menemukan bahwa beberapa sektor pajak daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) belum dikelola secara maksimal oleh pemprov.

Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto mengatakan Pemprov Kaltim perlu meningkatkan pengelolaan pajak air tanah, pajak air permukaan, dan pajak alat berat, khususnya di sektor usaha pertambangan dan kehutanan. Harapannya, kinerja penerimaan pajak daerah, serta pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih optimal.

"Potensi tersebut perlu diinventarisasi ulang. Pemprov masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan PAD jika pengelolaannya diperbaiki," ujarnya, dikutip pada Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan temuan BPK, pemprov mengalami kesulitan dalam berkoordinasi saat mengelola pajak daerah di sektor pertambangan. Akibatnya, kinerja pajak tersebut belum optimal.

Suharyanto pun merekomendasikan agar Pemprov Kaltim melakukan koordinasi langsung lintas sektor dengan kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutananan.

Menurutnya, koordinasi merupakan kunci supaya pengelolaan pajak lebih efektif dan sesuai aturan. Selain itu, pemda juga bisa berperan aktif dalam pengawasan di bidang lingkungan dan kehutanan sesuai tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.

"Kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan sistemik dan konsisten. Rekomendasi yang kami berikan diharapkan dapat membawa perubahan jika ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh," tegas Suharyanto.

Suharyanto menjelaskan serangkaian temuan dan rekomendasi BPK ini dimuat dalam hasil Pemeriksaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diserahkan kepada setiap pemda. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan terhadap kinerja pemprov, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk memetakan potensi PAD.

"Pemeriksaan ini dilakukan serentak terhadap 22 provinsi di Indonesia bagian timur. Melalui kegiatan ini, BPK membantu pemerintah daerah memetakan potensi pendapatan yang masih bisa digali," katanya dilansir kaltimtoday.co. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.