BENGKULU, DDTCNews - Pemprov Bengkulu akan segera melayangkan surat tagihan kepada sejumlah wajib pajak badan menyusul adanya tunggakan pajak air permukaan yang mencapai Rp39 miliar.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan perusahaan yang sering kali menunggak pajak air permukaan antara lain berasal dari sektor perkebunan, pertambangan dan konstruksi.
"Dalam minggu ini, surat tagihan piutang kepada badan usaha di bidang konstruksi, perkebunan dan pertambangan akan segera kita layangkan," ujar Mian, dikutip pada Selasa (4/11/2025).
Mian menjelaskan langkah tegas pemprov dilakukan guna mempercepat realisasi penerimaan pajak air permukaan. Selain itu, mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bengkulu.
Dia mengatakan saat ini realisasi pajak air permukaan baru mencapai 50-60% dari target. Menurutnya, setoran belum optimal lantaran banyak wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran pajak ke kas daerah.
"Masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya. Karena itu, Pemprov Bengkulu akan terus mendorong agar penagihan ini bisa selesai sebelum akhir tahun," imbuh Mian.
Pemprov juga sudah menginstruksikan agar petugas Bapenda langsung turun ke lapangan untuk menemui jajaran penunggak pajak. Menurutnya, potensi pajak air permukaan harus dimaksimalkan agar menjadi sumber penerimaan strategis bagi pembangunan daerah.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu Riki Hiriantoni mengatakan petugas tengah melakukan verifikasi data lapangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan besaran tagihan pajak sudah sesuai dengan volume pemanfaatan air yang digunakan oleh tiap badan usaha.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, potensi [piutang] pajak air permukaan periode Desember 2022 hingga September 2025 diperkirakan mencapai Rp39 miliar," ujarnya seperti dilansir newsikal.com. (rig)
