[Academy] EB_SP2DK 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KURS PAJAK 5 AGUSTUS - 11 AGUSTUS 2026

Rupiah Melemah terhadap Semua Negara Mitra, Simak Kurs Pajak Sepekan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 05 Agustus 2026 | 11.30 WIB
Rupiah Melemah terhadap Semua Negara Mitra, Simak Kurs Pajak Sepekan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Pelemahan juga terjadi terhadap seluruh mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp18.062. Patokan kurs terhadap mata uang Negara Paman Sam tersebut terpantau naik signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.937 per dolar AS.

Kemudian, rupiah juga melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp12.631,64 per dolar Australia, naik tajam dari posisi pekan lalu senilai Rp12.534,67 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp4.417,67 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut juga terpantau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp4.386,07 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp14.030,08 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat naik signifikan dari posisi minggu lalu senilai Rp13.890,62 per dolar Singapura.

Berikutnya, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp20.690,19. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp20.437,09 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 36/MK/EF.2/2026. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 5 Agustus 2026 - 11 Agustus 2026 selengkapnya:

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.