[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
RUU PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA

MA Minta Sengketa Pajak di PFII Tetap Ditangani Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan
Kamis, 09 Juli 2026 | 17.00 WIB
MA Minta Sengketa Pajak di PFII Tetap Ditangani Pengadilan Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) meminta sengketa pajak di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tetap ditangani oleh Pengadilan Pajak, bukan pengadilan khusus di PFII.

Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Ma'arif mengatakan sengketa pajak di PFII tetap harus diselesaikan melalui Pengadilan Pajak guna menjaga kesatuan hukum.

"Bila wewenang tersebut akan dilimpahkan kepada PFII, harus dikaji apakah tepat bila pengadilan PFII masih berada di bawah peradilan umum?" katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (9/7/2026).

Tak hanya itu, apabila kewenangan untuk menangani sengketa pajak di PFII benar-benar hendak dilimpahkan kepada pengadilan khusus PFII maka perlu dipastikan hakim pada pengadilan dimaksud memiliki kompetensi perpajakan.

Hakim di pengadilan PFII perlu memiliki kompetensi di bidang perpajakan guna menjaga kepastian hukum serta mencegah timbulnya disparitas putusan sengketa pajak antara pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak.

"Isunya adalah kepastian hukum agar tidak ada disparitas antara putusan pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak, yang ujung-ujungnya menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Syamsul.

Lebih lanjut, Syamsul mengingatkan MA kini juga sedang menginisiasi pembentukan kamar khusus pajak. Karena itu, rencana untuk memberikan kewenangan kepada pengadilan PFII untuk menangani sengketa pajak dirasa perlu dikaji kembali.

"Sekarang sedang dibangun kemungkinan di MA ada kamar selain pidana, perdata, agama, dan TUN, ada kamar pajak. Ini untuk mengurangi disparitas putusan antarmajelis pajak," ujar Syamsul.

Sebagai informasi, RUU PFII turut memuat klausul yang melandasi pendirian pengadilan khusus di PFII. Dalam draf RUU dimaksud, pengadilan PFII bakal berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus 5 jenis sengketa, yakni:

  • sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha pada PFII;
  • sengketa yang timbul dari kontrak, di mana sebagian atau seluruhnya dilaksanakan atau akan dilaksanakan di PFII;
  • sengketa yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan;
  • sengketa dari setiap kejadian yang terjadi atau transaksi di PFII yang dilaksanakan sebagian atau seluruhnya di dalam PFII;
  • setiap pertanyaan atau permasalahan hukum mengenai segala kegiatan terkait PFII, yurisdiksi, kompetensi, dan kewenangan pengadilan PFII, termasuk interpretasi atas peraturan dewan PFII. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.