UU CIPTA KERJA

Ketentuan Soal STP dan Sanksi Administrasi Pasal 14 UU KUP Diubah

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 06 Oktober 2020 | 10.50 WIB
Ketentuan Soal STP dan Sanksi Administrasi Pasal 14 UU KUP Diubah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa ketentuan terkait dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) dalam Pasal 14 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diubah.

Hal tersebut merupakan bagian perubahan UU KUP yang masuk dalam klaster Perpajakan RUU Cipta Kerja. RUU tersebut telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada Kamis (5/10/2020). Simak artikel 'DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan'.

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan … sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 … Pasal 14 diubah,” demikian bunyi penggalan Pasal 113 RUU Cipta Kerja, dikutip pada Selasa (6/10/2020).

Berikut perincian ayat pada Pasal 14 UU KUP yang berubah, ditambah, atau dihapus.

  • Ketentuan latar belakang penerbitan STP dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

  1. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat Faktur Pajak;
    (sebelumnya: membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu)
  2. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, huruf c dan huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
    (sebelumnya: Pasal 13 ayat (5), selain identitas pembeli dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b atau identitas pembeli serta nama dan tanda tangan Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g).
  3. dihapus;
    (sebelumnya: PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak)
  4. dihapus;
    (sebelumnya: PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN dan perubahannya)
  5. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
    1. diterbitkan keputusan;
    2. diterima putusan; atau
    3. ditemukan data atau informasi,
    yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak.

    (Sebelumnya: tidak ada)
  • Sanksi administrasi berupa bunga dalam Pasal 14 ayat (3) UU KUP

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(Sebelumnya: sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan serta tidak ada klausul mengenai bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan)

  • Sanksi administrasi berupa bunga dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

(Sebelumnya: dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak)

  • Ketentuan Pasal 14 ayat (5) UU KUP dihapus

(Sebelumnya: Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.)

  • Terdapat ketentuan tambahan dalam Pasal 14 ayat (5a), (5b) dan (5c) UU KUP

Pasal 14 ayat (5a) UU KUP
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Pasal 14 ayat (5b) UU KUP
Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Pasal 14 ayat (5c) UU KUP
Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5b):

  1. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
  2. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) dapat diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, apabila Wajib Pajak tidak mengajukan upaya banding; dan
  3. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Putusan Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum

(Sebelumnya: tidak ada.) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.