KEBIJAKAN KEPABEANAN

Restitusi Batu Bara Dikompensasi dengan Bea Keluar, Ini Alasan Purbaya

Muhamad Wildan
Kamis, 01 Januari 2026 | 10.00 WIB
Restitusi Batu Bara Dikompensasi dengan Bea Keluar, Ini Alasan Purbaya
<p>Ilustrasi. Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/6/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim pengenaan bea keluar atas ekspor batu bara merupakan bentuk implementasi dari Pasal 33 UUD 1945.

Tanpa pengenaan bea keluar, kontribusi sektor batu bara terhadap penerimaan negara berada di zona negatif akibat tingginya restitusi PPN yang diajukan oleh pelaku usaha pada sektor tersebut.

"Kalau saya lihat net-nya, dia bayar PPh, royalti, segala macam, tapi ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu," ujar Purbaya, dikutip pada Kamis (1/1/2026).

Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kebijakan yang diimplementasikan oleh pemerintah atas pelaku usaha yang bergerak di sektor batu bara masih belum mencerminkan ayat dimaksud akibat tingginya restitusi.

"Kalau ini [sektor batu bara] enggak. Diambil tanah, diambil bumi, saya bayar juga," ujar Purbaya.

Purbaya mengatakan penerimaan negara termasuk bea keluar yang terkumpul dari sektor pertambangan batu bara bakal digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Jadi kita cari balance yang pas buat semua pelaku bisnis maupun untuk negara. Tujuan kami bukan mematikan industri batu bara, tapi mengoptimalkan pelaksanaan hak-hak mereka sehingga negara dan rakyat pun diuntungkan juga," ujar Purbaya.

Purbaya mengeklaim terdapat restitusi PPN yang berlebihan oleh pelaku industri batu bara sejak berlakunya ketentuan PPN dalam UU Cipta Kerja.

Dengan berlakunya undang-undang tersebut, batu bara beralih status menjadi barang kena pajak (BKP) sehingga pajak masukan terkait ekspor dan penyerahan batu bara bisa direstitusi.

Menurut Purbaya, penerapan bea keluar atas ekspor batu bara merupakan normalisasi kebijakan pasca-pergeseran status batu bara dari non-BKP menjadi BKP.

"Dia sudah untung banyak, dia memberikan net pajak negatif. Saya cuma mau balikin ke normal saja. Itu kan gara-gara UU Cipta Kerja kan, jadi perubahan yang tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa klaim restitusi dan pelaksanaan restitusinya berlebihan," ujar Purbaya.

Sebagai informasi, bea keluar batu bara akan diterapkan oleh pemerintah mulai tahun depan. Tarif bea keluar bakal bersifat dinamis sesuai dengan harga batu bara.

"Tergantung level harga batu baranya. Di bawah harga tertentu 5%, di atas harga tertentu 8%, di atas 11%. Tapi ini masih didiskusikan," ujar Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.