ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Tak Ada Angsuran PPh 25 di Tahun Pertama

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 Januari 2026 | 19.00 WIB
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Tak Ada Angsuran PPh 25 di Tahun Pertama
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang omzetnya telah melampaui Rp4,8 miliar tak lagi bisa menggunakan skema PPh final UMKM sebesar 0,5%. Mulai tahun pajak berikutnya, wajib pajak harus beralih ke mekanisme pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum.

Meski demikian, besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tahun pajak pertama setelah keluar dari skema PPh final UMKM ditetapkan nihil. Dalam hal ini, perlakuannya disamakan dengan wajib pajak baru yang baru pertama kali dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

“Besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberlakukan seperti wajib pajak baru yaitu nihil untuk tahun pertama setelah tidak lagi menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (14/1/2026).

Penjelasan Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku sudah mencetak omzet usaha di atas Rp4,8 miliar per tahun pada 2025. Atas kondisi tersebut, warganet pun menanyakan skema pembayaran pajak pada 2026.

Sebagai informasi, PPh final UMKM sebesar 0,5% diatur dalam PP 55/2022 sebagai pengganti PP 23/2018. Fasilitas ini diberikan dengan jangka waktu tertentu, yakni 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas dan 4 tahun pajak bagi koperasi, CV, atau firma.

Jika wajib pajak telah melampaui batas peredaran bruto Rp4,8 miliar sebelum jangka waktu fasilitas berakhir, kewajiban perpajakan secara otomatis beralih ke skema normal. Artinya, penghitungan pajak didasarkan pada laba bersih, bukan lagi omzet.

Oleh karena itu, wajib pajak badan diimbau untuk juga mempersiapkan pembukuan yang memadai sejak dini. Pembukuan menjadi kunci utama dalam penghitungan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum, termasuk saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Peralihan skema perpajakan ini juga perlu dicermati agar wajib pajak tidak keliru dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak pada tahun pajak berikutnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.