SPT TAHUNAN

DJP Sudah Terima 126.796 SPT Tahunan 2025, Anda Termasuk?

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 12 Januari 2026 | 19.15 WIB
DJP Sudah Terima 126.796 SPT Tahunan 2025, Anda Termasuk?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) hingga saat ini telah menerima 126.796 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2025.

Jumlah SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak tersebut mengalami peningkatan dari pekan pertama Januari 2026, yang baru 67.769 SPT.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 12 Januari 2026 tercatat sebanyak 126.796 SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Senin (12/1/2026).

Rosmauli memaparkan SPT Tahunan 2025 yang disampaikan terdiri atas 101.089 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan, lalu 19.226 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Kemudian, ada 6.371 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 2 SPT Tahunan wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Dia menambahkan DJP juga telah menerima SPT Tahunan yang disampaikan menggunakan tahun buku yang berbeda, yakni sebanyak 99 SPT.

Untuk diketahui, pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilaporkan pada 2026 mulai dilaksanakan melalui melalui coretax administration system. Supaya bisa memanfaatkan seluruh layanan administrasi pajak via coretax, wajib pajak perlu mengaktivasi akun terlebih dahulu.

Caranya mudah, wajib pajak bisa melakukan aktivasi secara mandiri dengan mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah itu, wajib pajak bisa melakukan registrasi dengan menyesuaikan kondisi masing-masing.

Sebab, tombol untuk aktivasi akun coretax bagi wajib pajak yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP berbeda dengan yang belum punya NPWP. Untuk memudahkan, wajib pajak dapat menyimak langkah-langkah aktivasi akun coretax secara terperinci melalui tautan berikut ini.

Selain aktivasi akun coretax, wajib pajak juga perlu memperhatikan tenggat pelaporan SPT untuk menghindari sanksi denda. Wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada Maret 2026.

Sementara itu, wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau April 2026.

Bila wajib pajak lalai dan tidak mematuhi batas waktu yang berlaku, maka dapat dijatuhi sanksi berupa denda senilai Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi serta Rp1 juta untuk wajib pajak badan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.