KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Korporasi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pajak, DJP Sita Aset Rp9 M

Muhamad Wildan
Kamis, 01 Januari 2026 | 08.30 WIB
Korporasi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pajak, DJP Sita Aset Rp9 M
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus menyita aset milik PT HMR, tersangka korporasi dalam penyidikan tindak pidana pajak.

Penyitaan dilakukan mengingat PT HMR bersama tersangka HI dan HK ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN. Tindak pidana ditengarai dilakukan oleh ketiga tersangka pada 2021 dan 2022.

"Hal ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4,13 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (1/1/2026).

Sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya untuk memulihkan kerugian negara, penyidik Kanwil DJP Jakarta Khusus telah menyita 3 aset milik tersangka yang nilainya ditaksir mencapai Rp9 miliar.

Penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan dari ketua pengadilan negeri setempat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik wajib pajak, penanggung pajak, dan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami terus berupaya menegakkan hukum secara adil dan transparan. Penyitaan aset merupakan salah satu instrumen hukum yang kami gunakan untuk menindak pelanggar aturan perpajakan dan memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan.

Penyitaan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak. Pasalnya, pajak yang dibayar wajib pajak akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.