UU CIPTA KERJA

DPR Sahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan

Dian Kurniati | Senin, 05 Oktober 2020 | 17:48 WIB
DPR Sahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU dalam sidang paripurna hari ini, Senin (5/10/2020), lebih cepat dari rencana awal pada Kamis (8/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memimpin pengambilan keputusan tersebut. Dia menanyakan persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang kepada para anggota DPR RI, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Fraksi ada 6 menerima, 1 menerima dengan catatan, dan 2 menolak. Mengacu pada Pasal 164 MD3 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat?" tanyanya. Para anggota DPR pun menjawab, "Sepakat."

Baca Juga:
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja disahkan, sedangkan 7 fraksi lainnya menerima. Dalam pengambilan keputusan tersebut, anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman melakukan walk out karena permintaan untuk berbicara ditolak Azis.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam laporannya menyebut RUU Cipta Kerja mulai dibahas melalui panitia kerja (Panja) sejak tanggal 20 Mei 2020. Dalam prosesnya, rapat panja digelar 63 kali, yang terdiri atas 56 kali rapat panja, 6 kali papat tim perumus/tim sinkronisasi, dan 1 kali rapat kerja.

Cakupan materi RUU semula mencakup 79 undang-undang, tetapi dalam pembahasannya menjadi 76 undang-undang. Ada 7 undang-undang yang dikeluarkan dari pembahasan, yakni UU No. 40/1999 tentang Pers, UU No. 20/2003 tentang Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU No. 4/2019 tentang Kebidanan, dan UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Sementara itu, ada 4 undang-undang yang ditambahkan dalam pembahasan, yakni UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. UU No. 16/2009, UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU No. 36/2008, UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah jo. UU No. 42/2009, serta UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal, yang secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan, serta sanksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Februari 2024 | 12:00 WIB ARGENTINA

Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M