OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Ini Catatan Soal Penghapusan PPh Dividen di Omnibus Law Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 16:38 WIB
Ini Catatan Soal Penghapusan PPh Dividen di Omnibus Law Perpajakan

Partner Tax Research & Training Services B. Bawono Kristiaji. 

SURABAYA, DDTCNews – Penghapusan pajak dividen dinilai menjadi rencana kebijakan yang positif dalam upaya menarik investasi masuk ke Tanah Air. Namun, risiko hilangnya potensi penerimaan pajak (revenue forgone) harus tetap dimitigasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Partner Tax Research & Training Services B. Bawono Kristiaji dalam kuliah umum bertajuk ‘Menyongsong Perubahan Skema Pemajakan atas Dividen’ di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair), hari ini, Kamis (12/3/2020).

"Penghapusan pajak dividen dalam omnibus law perpajakan merupakan satu rencana kebijakan yang positif. Dengan tarif pajak efektif yang lebih rendah, ada potensi untuk mendorong investasi di dalam negeri," ungkapnya.

Baca Juga:
Perusahaan Industri di Wilayah Pengembangan Bisa Pakai Fasilitas Pajak

Di sisi lain, risiko revenue forgone tetap harus dimitigasi. Oleh karena itu, persyaratan investasi dalam negeri seharusnya dikedepankan. Jika tidak, tax saving yang diperoleh pemegang saham akan meningkatkan kekayaan kelompok kaya dan menciptakan ketimpangan lebih lanjut.

Seperti diketahui, penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri merupakan salah satu instrumen dalam rancangan omnibus law perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi. Baca artikel ‘DJP Harap Segera Diundangkan, Ini Pokok-Pokok Omnibus Law Perpajakan’.

Pembebasan pajak atas penghasilan dividen, seperti tercantum dalam rancangan omnibus law perpajakan, diberikan dengan syarat dana tersebut diinvestasikan dalam periode tertentu. Artinya, ada kemungkinan dana bebas dipindahkan, termasuk ke luar negeri, setelah periode tertentu itu berakhir. Lihat infografis ‘RUU Omnibus Law Perpajakan (3): Begini Rincian Penghapusan PPh Dividen’.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Bawono mengatakan persyaratan investasi tersebut sejatinya menjamin perputaran modal yang lebih banyak di dalam negeri. Namun, ada baiknya syarat investasi tersebut disusun lebih mengarah pada sektor riil. Potensi penempatan dana di sektor keuangan perlu diwaspadai.

“Untuk itu, diperlukan ketersediaan instrumen investasi baik di sektor keuangan maupun riil agar dana tesebut tetap bertahan di dalam negeri sesuai tujuan dari klausul pembebasan pajak tersebut,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bawono juga menjelaskan mengenai sistem pemajakan terkait dividen. Dengan sistem yang ada selama ini, pemerintah menerapkan classical system terkait dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh pemegang saham orang pribadi dalam negeri.

Baca Juga:
Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Rencana penghapusan PPh dividen dalam omnibus law perpajakan membuat sistem akan beralih menggunakan one-tier system. Simak Kamus Pajak ‘Melihat Definisi Classical System dan One-Tier System’. Perubahan ini diproyeksi akan menghilangkan pajak berganda. Simak ‘Selamat Tinggal Pajak Berganda

Selanjutnya, terkait dengan dividen luar negeri, saat ini Indonesia tidak menerapkan sistem worldwide secara murni karena baru dipajaki ketika didistribusikan (adanya penangguhan). Dengan adanya rencana penghapusan pajak dividen luar negeri, Indonesia pada dasarnya bisa dikatakan menuju sistem territorial.

Terkait dengan rencana pembebasan pajak dividen dan rancangan omnibus law perpajakan, DDTC Fiscal Research sudah merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?