Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau yang biasa disebut omnibus law perpajakan kepada DPR pada Jumat (31/1/2020).
Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam siaran pers berjudul ‘Jaga Ekonomi Indonesia, Pemerintah Berharap Omnibus Law Perpajakan Dapat Segera Diundangkan’ yang diterbitkan pada hari ini, Selasa (11/2/2020) bersamaan dengan acara Ngobras di Kantor Pusat DJP.
“Rancangan omnibus law ini disusun untuk membantu memperkuat perekonomian Indonesia dengan cara memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan investasi, meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha, serta meningkatkan kualitas SDM,” jelas DJP.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam rancangan omnibus law perpajakan adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi
Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian dan gejolak ekonomi global, pemerintah bermaksud mengeluarkan sejumlah kebijakan yang diharapkan meningkatkan investasi, antara lain:
2. Meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha
Untuk memperkuat ekonomi Indonesia, perlu menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) yang akan didorong dengan cara:
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Untuk memperkuat ekonomi Indonesia, dibutuhkan peningkatan kualitas SDM untuk menciptakan inovasi dan membuka lapangan kerja baru. Untuk mempercepat pencapaian tujuan ini maka pemerintah ingin meningkatan jumlah pekerja ahli dan profesional dari luar negeri yang bekerja di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber di Indonesia (tidak atas seluruh penghasilan) untuk empat tahun pertama.
4. Mendorong kepatuhan pajak sukarela
Untuk membantu meningkatkan kepatuhan sukarela, pemerintah bermaksud memperbaiki administrasi perpajakan melalui pengaturan ulang:
Mengingat pentingnya tujuan-tujuan tersebut serta untuk mengantisipasi tantangan ke depan terkait situasi global akhir-akhir ini, sambung DJP, pemerintah berharap pembahasan RUU ini dapat secepatnya dimulai.
“Dan dengan memperhatikan masukan dari publik dan dunia usaha, dapat segera diundangkan demi membantu menjaga dan memperkuat perekonomian Indonesia,” imbuh DJP. (kaw)