JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan sejumlah tantangan besar dalam pengumpulan pajak yang dipatok pada tahun ini sejumlah Rp2.357,7 triliun. Angka itu naik 7,6% dibandingkan dengan target 2025 senilai Rp2.189,3 triliun.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mencontohkan tantangan yang perlu diatasi agar target pajak tahun ini tercapai, antara lain mulai dari baseline penerimaan pajak, banyaknya pelaku ekonomi yang tidak terdaftar, hingga jumlah wajib pajak yang stagnan.
"Challenge utama kami, selain terkait tax buoyancy dan tax commodity, tentu ada baseline sumber penerimaan utama, itu harus diperkuat," ujarnya dalam seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026 IAI, Selasa (20/1/2026).
Secara terperinci, terdapat 6 tantangan utama yang dihadapi DJP tahun ini. Pertama, basis penerimaan pajak perlu diperkuat dengan cara menaikkan kepatuhan. Kedua, masih banyak pelaku ekonomi yang seharusnya terdaftar tetapi belum masuk ke dalam sistem.
DJP mencatat baru 90 wajib pajak yang terdaftar dalam data administrasi coretax system. Dari jumlah itu, 65 juta wajib pajak tergolong non-efektif. Sementara itu, hanya 25 juta wajib pajak yang memiliki NPWP aktif, dan hanya 15 juta yang aktif melaporkan dan membayar pajak.
"Jadi ada 10 juta [gap wajib pajak], ini akan kami lihat. Kami datangi satu per satu, kami geo-tagging. Akan kami masukkan ke basket kami untuk diawasi lebih kencang," tutur Bimo.
Ketiga, terdapat sebagian wajib pajak sudah willing to comply, tetapi terkendala secara teknis atau administrasi. Bimo mengaku petugas pajak akan menggencarkan pelayanan, baik secara manual melalui kantor pajak maupun layanan data dan informasi secara online.
Keempat, tantangan pengawasan terhadap wajib pajak, terutama karena adanya perubahan perilaku atau model bisnis. Contoh, praktik memecah usaha menjadi entitas bisnis kecil (firm splitting), serta perubahan perilaku karena pergeseran ekonomi ke digital.
"Terus terang saja ketika ada insentif PPh final UMKM 0,5%, kami deteksi banyak sekali behavior wajib pajak yang terjadi ketika ada aturan yang berada di zona nyaman. Begitu sampai ke threshold Rp4,8 miliar, mereka bunching effect, lalu split the firm supaya omzet tidak sampai threshold," papar Bimo.
Kelima, tantangan penagihan tunggakan pajak macet dari sektor usaha yang berisiko tinggi. Menurut Bimo, DJP perlu mengelola upaya penagihan mengingat banyak pula wajib pajak yang kemampuan membayarnya kurang optimal.
Keenam, jumlah wajib pajak relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir sehingga DJP perlu perluasan basis pembayar pajak aktif.
"Kami perlu untuk memperluas basis pembayar pajak secara aktif, karena jumlah wajib pajak stagnan dari tahun ke tahun," ujar Bimo. (rig)
