JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto berjanji melancarkan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat kepada wajib pajak.
Bimo mengatakan restitusi dipercepat merupakan hak para wajib pajak. Menurutnya, pengembalian pajak akan lancar apabila wajib pajak bersangkutan telah mematuhi seluruh ketentuan, syarat, dan regulasi yang berlaku.
"Sepanjang memang pelaku bisnis sudah patuh, comply secara administratif dan material. Ketika di-sampling 1-2 kali audit sudah tidak ada yang main-main, kita janji untuk mengembalikan pengembalian pendahuluan," ujarnya dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026 IAI, Selasa (20/1/2026).
Untuk diketahui, proses restitusi umumnya membutuhkan waktu yang lama karena permohonan restitusi akan melewati serangkaian proses pemeriksaan pajak.
Namun, Ditjen Pajak (DJP) dapat memberikan kemudahan melalui skema pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (restitusi dipercepat). Melalui skema ini, restitusi bisa lebih cepat lantaran pengembalian pajaknya dilakukan tanpa pemeriksaan, tetapi hanya dengan penelitian saja.
Karena restitusi dipercepat tidak melalui pemeriksaan, Bimo berharap wajib pajak menjunjung tinggi kepatuhan. Dia ingin wajib pajak benar-benar mengajukan pengembalian pajak berdasarkan transaksi sebenarnya, bukan transaksi fiktif.
Dia tidak ingin wajib pajak berlaku curang dan menimbulkan kerugian pada negara. Di samping itu, dia berpandangan regulasi mengenai restitusi dipercepat sudah pakem dan tidak bisa serta-merta diubah.
Menurutnya, perubahan ketentuan secara tiba-tiba akan menimbulkan sentimen negatif dari wajib pajak, khususnya para pelaku usaha.
"Tentu sangat problematik bila kita ingin mengubah atau memperketat keran pemeriksaan untuk restitusi. Tentu dunia bisnis tidak akan menanggapi dengan baik karena itu hak mereka," tutur Bimo.
Lebih lanjut, Bimo juga mengungkapkan restitusi pajak secara umum melonjak sebesar 35,9% pada 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun nilai restitusinya mencapai Rp361,14 triliun.
Dia menyampaikan restitusi pajak didominasi oleh PPN dalam negeri dan PPh badan. Dia menilai jumbonya angka pengembalian pajak ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penerimaan pajak tahun fiskal 2025 mengalami kontraksi 0,7%.
"Secara garis besar, restitusi lonjakannya hampir 36%, terutama di PPN dalam negeri dan PPh badan. Itu menyebabkan [penerimaan pajak] cukup tertekan," tutup Bimo.
Pada akhir tahun lalu, Bimo meneken PER-16/PJ/2025 yang mengatur soal pelaksanaan restitusi dipercepat. Melalui PER-16/PJ/2025, dia merevisi sejumlah ketentuan seputar restitusi dipercepat dalam PER-6/PJ/2025, yang terbit 3 bulan sebelumnya. (dik)
