JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah menangkap sejumlah wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak palsu dan merugikan negara hingga Rp180 miliar.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai banyak wajib pajak problematik yang melakukan tindak pidana dengan cara menerbitkan faktur fiktif untuk mendapatkan restitusi. Adapun modus ini juga dikenal dengan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
"Kami tahun ini sudah berhasil menangkap jaringan faktur fiktif yang merugikan negara hampir Rp180 miliar. Itu cukup masif," katanya dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026 IAI, Selasa (20/1/2026).
Bimo mengungkapkan wajib pajak yang ditangkap berada di sebuah desa di wilayah Provinsi Banten. Dia mengeklaim desa tersebut ternyata berisikan para produsen faktur pajak palsu.
Sayang, dia tidak menyebutkan jumlah wajib pajak yang ditangkap dan nominal faktur fiktifnya. Namun, menurutnya, menyingkirkan sindikat yang melakukan tindak pidana pajak seperti ini masih menjadi tugas besar bagi DJP.
"Bayangkan, ini ada desa di sebuah provinsi yang isinya produsen faktur fiktif. Tapi itu kami berhasil amankan, kami tangkap. Mereka ini ketemunya di Banten. Belantaranya seperti ini, dan masih jadi PR," tuturnya.
Bimo menegaskan DJP memberikan kemudahan pengembalian pajak melalui skema pengembalian pendahuluan kelebihan pajak alias restitusi dipercepat. Melalui skema ini, restitusi bisa lebih cepat karena pengembalian pajaknya dilakukan tanpa pemeriksaan, hanya dengan penelitian saja.
Sejalan dengan itu, otoritas pajak juga tidak akan mempersulit wajib pajak yang mengajukan restitusi asalkan patuh dan mengikuti seluruh ketentuan dengan benar. Menurutnya, restitusi pajak merupakan hak para wajib pajak, khususnya dunia usaha.
"Restitusi ini hak dunia bisnis sepanjang sudah patuh, comply secara administratif dan material. Ketika di-sampling 1-2 kali audit sudah tidak ada yang main-main, kami janji untuk mengembalikan haknya," kata Bimo. (rig)
