JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hanya ada 1 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia yang memuat limitation on benefits sebagai instrumen untuk mencegah penyalahgunaan P3B.
P3B yang memuat limitation on benefits dimaksud adalah P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
"Ada 1 P3B, yakni Indonesia dengan AS yang mengatur mengenai limitation on benefit di mana penerima manfaat P3B itu harus memenuhi kriteria-kriteria," ujar Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Leli Listianawati dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Senin (19/1/2026).
Merujuk pada ketentuan limitation on benefits pada Pasal 27 ayat (2) PMK 112/2025, terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak luar negeri agar bisa memperoleh manfaat P3B tanpa terdampak oleh pembatasan berdasarkan ketentuan limitation on benefits, yakni:
Untuk P3B antara negara lain selain AS, penyalahgunaan P3B dicegah menggunakan instrumen bernama principal purpose test. Instrumen tersebut diadopsi oleh Indonesia melalui multilateral instrument (MLI).
"Sebenarnya dalam MLI juga diatur terkait dengan limitation on benefits, hanya saja Indonesia memilih untuk menerapkan principal purpose test untuk di MLI. Tapi, ada 1 P3B menerapkan limitation on benefits, sehingga kita tetap harus memberikan penjelasan mengenai limitation on benefits ini," ujar Leli.
Sebagai informasi, PMK 112/2025 memuat 6 ketentuan yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan P3B, yakni:
Dalam pelaksanaannya, Ditjen Pajak (DJP) akan terlebih dahulu menggunakan instrumen angka 1 hingga angka 5 untuk mencegah penyalahgunaan P3B.
Dalam hal ketentuan dalam angka 1 hingga 5 tidak dapat diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan P3B, akan menggunakan principal purpose test pada angka 6 untuk mencegah penyalahgunaan P3B. (dik)
