PMK 112/2025

Limitation on Benefits Hanya Berlaku untuk P3B Indonesia-AS

Muhamad Wildan
Senin, 19 Januari 2026 | 10.30 WIB
Limitation on Benefits Hanya Berlaku untuk P3B Indonesia-AS
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hanya ada 1 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia yang memuat limitation on benefits sebagai instrumen untuk mencegah penyalahgunaan P3B.

P3B yang memuat limitation on benefits dimaksud adalah P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

"Ada 1 P3B, yakni Indonesia dengan AS yang mengatur mengenai limitation on benefit di mana penerima manfaat P3B itu harus memenuhi kriteria-kriteria," ujar Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Leli Listianawati dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Senin (19/1/2026).

Merujuk pada ketentuan limitation on benefits pada Pasal 27 ayat (2) PMK 112/2025, terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak luar negeri agar bisa memperoleh manfaat P3B tanpa terdampak oleh pembatasan berdasarkan ketentuan limitation on benefits, yakni:

  1. orang pribadi yang merupakan penduduk mitra P3B;
  2. penerima penghasilan merupakan badan yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh orang pribadi yang merupakan penduduk mitra
    P3B;
  3. lebih dari 50% penghasilan badan yang merupakan penduduk mitra P3B tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak selain yang disebutkan dalam P3B; atau
  4. lebih dari 50% saham penerima penghasilan diperjualbelikan secara teratur di bursa saham yang secara tegas disebutkan dalam P3B.

Untuk P3B antara negara lain selain AS, penyalahgunaan P3B dicegah menggunakan instrumen bernama principal purpose test. Instrumen tersebut diadopsi oleh Indonesia melalui multilateral instrument (MLI).

"Sebenarnya dalam MLI juga diatur terkait dengan limitation on benefits, hanya saja Indonesia memilih untuk menerapkan principal purpose test untuk di MLI. Tapi, ada 1 P3B menerapkan limitation on benefits, sehingga kita tetap harus memberikan penjelasan mengenai limitation on benefits ini," ujar Leli.

Sebagai informasi, PMK 112/2025 memuat 6 ketentuan yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan P3B, yakni:

  1. pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner);
  2. persentase dan periode minimum kepemilikan saham untuk penerapan tarif pemotongan PPh yang lebih rendah atas dividen;
  3. periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas;
  4. pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap (BUT);
  5. pembatasan penerima manfaat P3B (limitation on benefits); dan/atau
  6. uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test).

Dalam pelaksanaannya, Ditjen Pajak (DJP) akan terlebih dahulu menggunakan instrumen angka 1 hingga angka 5 untuk mencegah penyalahgunaan P3B.

Dalam hal ketentuan dalam angka 1 hingga 5 tidak dapat diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan P3B, akan menggunakan principal purpose test pada angka 6 untuk mencegah penyalahgunaan P3B. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.