KAMUS PAJAK

Melihat Definisi Classical System dan One-Tier System

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 24 Februari 2020 | 15.19 WIB
Melihat Definisi Classical System dan One-Tier System

Ilustrasi. (foto: Business Daily)

PEMERINTAH berencana menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh subjek pajak orang pribadi dalam negeri. Rencana ini akan dimasukkan dalam rancangan omnibus law perpajakan.

Dengan sistem yang ada selama ini, pemerintah menerapkan classical system. Dengan adanya penghapusan PPh dividen dalam omnibus law perpajakan itu, pemerintah akan beralih menggunakan one-tier system. Perubahan ini diproyeksi akan menghilangkan pajak berganda. Simak ‘Selamat Tinggal Pajak Berganda’.

Untuk memahami kedua sistem tersebut, sehingga akan menghilangkan risiko pemajakan berganda, Anda perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan classical system dan one-tier system.

Classical System
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015), classical system (separate entity system; two tier tax) adalah suatu sistem perpajakan, di mana pajak dikenakan atas laba yang dihasilkan di tingkat perusahaan. Kemudian, pajak dikenakan lagi atas laba bersih (income after tax) di tingkat pemegang saham orang pribadi. Sistem ini tidak memuat mitigasi pemajakan berganda (double taxation).

Sementara itu, menurut Cnossen (1996) classical system adalah suatu sistem yang mengenakan pajak dua kali atas penghasilan yang bersumber dari perseroan, yaitu pada tingkat perseroan dan pada tingkat pemegang saham saat dibagikan sebagai dividen. Dengan demikian, classical system memandang perseroan sebagai entitas yang terpisah dengan pemiliknya.

Adapun sistem ini menimbulkan pemajakan berganda secara ekonomis karena atas laba atau penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali, yaitu di level korporasi dan di level pemegang saham. Sebagai konsekuensinya, sistem ini dapat mendorong terbentuknya perilaku penghindaran pajak. Hal ini lantaran ada kalanya, pemegang saham ingin menghindari pajak atas dividen.

Upaya penghindaran inilah yang memicu adanya praktik dividen terselubung (disguised dividend), penyembunyian pengendali atas manfaat (beneficial owner), hingga adanya skema re-routing investment sebagai perencanaan pajak. Melihat dari konsekuensi negatif yang ditimbulkan, menjadi hal lumrah jika pemerintah hendak beralih ke one-tier system.

One-Tier System
DALAM IBFD International Tax Glossary (2015), one-tier system atau dividend-exclusion system adalah suatu sistem perpajakan, di mana pajak dibebankan atas laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan. Berdasarkan sistem ini, penghasilan perseroan hanya dikenakan pajak satu kali di tingkat perseroan.

Oleh karena itu, ketika penghasilan perseroan tersebut dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham orang pribadi, penghasilan dividen ini tidak dikenakan pajak lagi pada orang pribadi tersebut. Orang pribadi itu tidak membayar pajak lagi karena ada pengecualian dividen sebagai penghasilan kena pajak pemegang saham. Ini berbeda dengan classical system.

Sederhananya, dalam sistem ini, setiap dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh pemegang saham orang pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari pengenaan PPh di Indonesia. Persyaratannya, sesuai rencana dalam omnibus law, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.