KAMUS PAJAK

Melihat Definisi Classical System dan One-Tier System

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 24 Februari 2020 | 15:19 WIB
Melihat Definisi Classical System dan One-Tier System

Ilustrasi. (foto: Business Daily)

PEMERINTAH berencana menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh subjek pajak orang pribadi dalam negeri. Rencana ini akan dimasukkan dalam rancangan omnibus law perpajakan.

Dengan sistem yang ada selama ini, pemerintah menerapkan classical system. Dengan adanya penghapusan PPh dividen dalam omnibus law perpajakan itu, pemerintah akan beralih menggunakan one-tier system. Perubahan ini diproyeksi akan menghilangkan pajak berganda. Simak ‘Selamat Tinggal Pajak Berganda’.

Untuk memahami kedua sistem tersebut, sehingga akan menghilangkan risiko pemajakan berganda, Anda perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan classical system dan one-tier system.

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Classical System
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015), classical system (separate entity system; two tier tax) adalah suatu sistem perpajakan, di mana pajak dikenakan atas laba yang dihasilkan di tingkat perusahaan. Kemudian, pajak dikenakan lagi atas laba bersih (income after tax) di tingkat pemegang saham orang pribadi. Sistem ini tidak memuat mitigasi pemajakan berganda (double taxation).

Sementara itu, menurut Cnossen (1996) classical system adalah suatu sistem yang mengenakan pajak dua kali atas penghasilan yang bersumber dari perseroan, yaitu pada tingkat perseroan dan pada tingkat pemegang saham saat dibagikan sebagai dividen. Dengan demikian, classical system memandang perseroan sebagai entitas yang terpisah dengan pemiliknya.

Adapun sistem ini menimbulkan pemajakan berganda secara ekonomis karena atas laba atau penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali, yaitu di level korporasi dan di level pemegang saham. Sebagai konsekuensinya, sistem ini dapat mendorong terbentuknya perilaku penghindaran pajak. Hal ini lantaran ada kalanya, pemegang saham ingin menghindari pajak atas dividen.

Baca Juga:
Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Upaya penghindaran inilah yang memicu adanya praktik dividen terselubung (disguised dividend), penyembunyian pengendali atas manfaat (beneficial owner), hingga adanya skema re-routing investment sebagai perencanaan pajak. Melihat dari konsekuensi negatif yang ditimbulkan, menjadi hal lumrah jika pemerintah hendak beralih ke one-tier system.

One-Tier System
DALAM IBFD International Tax Glossary (2015), one-tier system atau dividend-exclusion system adalah suatu sistem perpajakan, di mana pajak dibebankan atas laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan. Berdasarkan sistem ini, penghasilan perseroan hanya dikenakan pajak satu kali di tingkat perseroan.

Oleh karena itu, ketika penghasilan perseroan tersebut dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham orang pribadi, penghasilan dividen ini tidak dikenakan pajak lagi pada orang pribadi tersebut. Orang pribadi itu tidak membayar pajak lagi karena ada pengecualian dividen sebagai penghasilan kena pajak pemegang saham. Ini berbeda dengan classical system.

Sederhananya, dalam sistem ini, setiap dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh pemegang saham orang pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari pengenaan PPh di Indonesia. Persyaratannya, sesuai rencana dalam omnibus law, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah