JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui coretax system.
Meski demikian, penyampaian SPT Tahunan 2025 secara manual masih diterima. Ketentuan mengenai penyampaian SPT Tahunan secara manual ini diatur dalam PER-11/PJ/2025.
"SPT Tahunan PPh ... berbentuk dokumen elektronik; atau formulir kertas (hardcopy)," bunyi Pasal 80 ayat (5) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (20/1/2026).
Melalui PER-11/PJ/2025, diatur beberapa kriteria wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
Kriteria wajib pajak tersebut adalah:
Apabila tidak termasuk dalam kriteria tersebut, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau hardcopy.
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (dik)
