SPT TAHUNAN

Sudah Ada Coretax, WP Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Manual?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 Januari 2026 | 17.00 WIB
Sudah Ada Coretax, WP Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Manual?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui coretax system.

Meski demikian, penyampaian SPT Tahunan 2025 secara manual masih diterima. Ketentuan mengenai penyampaian SPT Tahunan secara manual ini diatur dalam PER-11/PJ/2025.

"SPT Tahunan PPh ... berbentuk dokumen elektronik; atau formulir kertas (hardcopy)," bunyi Pasal 80 ayat (5) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (20/1/2026).

Melalui PER-11/PJ/2025, diatur beberapa kriteria wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

Kriteria wajib pajak tersebut adalah:

  1. merupakan wajib pajak badan;
  2. SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus lebih bayar;
  3. diwajibkan menyampaikan SPT masa dalam bentuk dokumen elektronik;
  4. pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;
  5. terdaftar di KPP selain KPP pratama;
  6. menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh; dan/atau
  7. laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Apabila tidak termasuk dalam kriteria tersebut, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau hardcopy.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.