KEPATUHAN PAJAK

Faktor Penentu Keberhasilan Kepatuhan Kooperatif

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 April 2020 | 16:36 WIB
Faktor Penentu Keberhasilan Kepatuhan Kooperatif

SEBAGAI tulang punggung keberhasilan sistem self assessment, sangat lumrah apabila topik kepatuhan pajak terus menjadi sorotan. Dalam perkembangannya, otoritas memperlakukan wajib pajak secara berbeda tergantung pada segmentasi perilaku kepatuhan wajib pajak tersebut.

Namun, secara konsep hukum sulit untuk membedakan secara absolut perlakuan terhadap wajib pajak berdasarkan karakteristik perilaku kepatuhannya. Kelemahan inilah yang melahirkan paradigma kepatuhan kooperatif yang digadang-gadang dapat menjadi solusi.

Sebagai paradigma kepatuhan yang menjunjung tinggi jalinan kerja sama, langkah awal yang dapat menjadi fondasi penentu kesuksesan kepatuhan kooperatif terletak pada bagaimana interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak dijalankan. Setidaknya terdapat lima prinsip yang harus dipenuhi dalam interaksi tersebut agar kepatuhan kooperatif dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pertama, hubungan dan komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak harus terbingkai secara apik. Pasalnya, kepatuhan kooperatif sangat tergantung dari hubungan dan komunikasi yang terjalin secara baik serta terus menerus antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Untuk itu, komitmen serta manajemen komunikasi yang berkelanjutan sangat dibutuhkan. Keberhasilan paradigma ini juga memerlukan adanya suatu indikator yang dapat mengukur efektivitas dari pola komunikasi yang diterapkan otoritas pajak dengan wajib pajak.

Kedua, ketersedian peraturan dan ketentuan yang memadai baik dari segi administrasi dalam hal kapabilitas dan transparansi (Richardson dan Gilligan, 2002). Selain itu, peraturan dan ketentuan juga harus memadai dari segi ketersediaan pengadilan yang independent serta proses legislasi yang ideal.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Ketiga, upaya pemerintah untuk membangun kepercayaan sebagai fondasi kepatuhan kooperatif. Tingkat kepercayaan dapat dikembangkan dengan cara saling terbuka. Dengan keterbukaan tersebut, wajib pajak akan lebih memahami dan menerima tindakan serta keputusan yang diambil oleh otoritas pajak.

Lebih lanjut, kepercayaan akan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak. Otoritas pajak akan lebih mudah mendapatkan informasi yang diperlukan mengenai bisnis dan ekonomi dari sisi pelaku usaha. Di sisi lain, memelihara kepercayaan dari wajib pajak dapat menjamin kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tingkat kepercayaan sulit dibangun, tetapi relatif mudah untuk dirusak. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya repetisi perilaku yang menunjukkan niat baik serta kapabilitas yang memadai dalam kurun waktu tertentu dari otoritas pajak sehingga wajib pajak dapat memprediksi hal yang sama di masa yang akan datang.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Kemudian, dari sisi otoritas pajak, kepercayaan terhadap wajib pajak terbangun melalui perilaku kepatuhan wajib pajak. Contohnya, wajib pajak kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan secara tepat waktu.

Salah satu perwujudan kepercayaan dalam interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak terletak pada saat terjadinya proses pertukaran informasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Blomqvist (2017) kegiatan pertukaran informasi menjadi pusat terciptanya atau terdistorsinya kepercayaan yang sudah terbangun.

Keempat, kesiapan otoritas pajak. Tingkat kesiapan tersebut tercermin dalam beberapa elemen, yaitu:

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21
  1. Kesiapan mengubah perilaku menjadi lebih transparan sehingga dapat menimbulkan kepercayaan dari wajib pajak.
  2. Kesiapan otoritas pajak untuk memerhatikan hal-hal yang tidak terbatas pada pengetahuan teknis saja tapi juga keahlian dalam komunikasi dan pelayanan yang diperlukan dalam berinteraksi dengan wajib pajak.
  3. Kesiapan otoritas pajak dalam menguasai tata kelola administrasi yang efektif dan efisien.

Kelima, kesiapan wajib pajak. Pertama-tama, wajib pajak harus siap dan rela untuk memiliki kerangka hubungan yang baru dengan otoritas pajak, termasuk adanya kemungkinan meningkatnya beban karena adanya tanggung jawab untuk turut menyukseskan implementasi program kepatuhan kooperatif.

Selain itu, wajib pajak juga harus menunjukkan bahwa dia memegang kontrol atas urusan pajaknya sehingga informasi yang diberikan kepada otoritas pajak berguna dalam pengelolaan risiko pajak (tax control framework) yang dijalankan oleh pemerintah.

Terlebih kepatuhan pajak seharusnya menjadi salah satu bagian dalam kerangka good corporate governance sebuah perusahaan. Dengan kata lain, kepatuhan pajak menjadi bagian dari tanggung jawab sosial wajib pajak (Darusslam, 2016)

Adapun ulasan ini menyadur tulisan dari salah satu bab dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024