KEPATUHAN PAJAK

Klasifikasi Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Maret 2020 | 11:23 WIB
Klasifikasi Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak

PENGELOMPOKAN wajib pajak yang ditinjau dari sisi kepatuhannya tidak dapat hanya menjadi dua, yaitu wajib pajak patuh dan wajib pajak tidak patuh. Pasalnya, dua kelompok ini merupakan titik ekstrem. Ada kecenderungan wajib pajak lebih banyak terombang-ambing di antara kedua kelompok itu.

Hal ini merupakan sesuatu yang sangat wajar, terutama jika mengingat bahwa keputusan untuk patuh sifatnya dinamis dan dipengaruhi oleh situasi (lingkungan) yang dihadapi oleh wajib pajak. Dengan demikian, perilaku kepatuhan mencakup spektrum yang lebih luas daripada dua kelompok tersebut. Simak Kamus Pajak 'Apa Itu Kepatuhan Pajak?'.

Lantas, bagaimanakah pengklasifikasian perilaku kepatuhan wajib pajak?

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Menurut OECD, perilaku kepatuhan wajib pajak dapat diklasifikasikan ke dalam empat kelompok yang digambarkan dalam suatu piramida model kepatuhan. Piramida ini menunjukkan bahwa semakin ke puncak, jumlah wajib pajak dalam suatu kelompok akan semakin sedikit (lihat Gambar 1.)

OCED menekankan bahwa iklim kepatuhan pajak dapat membaik apabila otoritas pajak secara akurat memperlakukan wajib pajak sesuai dengan tingkat kepatuhannya. Wajib pajak patuh yang terus dicurigai dan diperlakukan sama seperti wajib pajak yang tidak patuh akan berisiko kehilangan kepercayaan dan menurunkan tingkat kepatuhannya.


Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Dengan kata lain, strategi peningkatan kepatuhan pajak perlu dibedakan berdasarkan perilaku kepatuhan wajib pajak itu sendiri. Perlakuan berdasarkan kepatuhan ini telah diaplikasikan oleh Otoritas Pajak Kanada yang memetakan dan menggolongkan wajib pajak menjadi enam golongan.

Penggolongan tersebut mulai dari wajib pajak yang tunduk pada segala regulasi pajak dan menentang setiap bentuk kecurangan ataupun argumen yang merasionalisasikan ketidakpatuhan pajak (altruistic compliers), hingga wajib pajak yang sama sekali tidak patuh dan memiliki persepsi negatif terhadap pajak, serta menganggap kecurangan sebagai sesuatu yang dapat diterima (rebels).

Penggolongan perilaku kepatuhan ini dapat disederhanakan menjadi tiga golongan utama, yaitu wajib pajak yang patuh, wajib pajak yang sewakti-waktu tidak patuh, serta wajib pajak yang tidak patuh sama sekali. Secara ringkas penggolangan ini dapat disimak dalam Gambar 2.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin


Berdasarkan klasifikasi ini, otoritas pajak dapat memberikan perlakuan pajak yang lebih sesuai. Sebagai contoh, terhadap wajib pajak yang memiliki keinginan tinggi untuk patuh, otoritas harus lebih menekankan perlakuan persuasif.

Lalu, untuk wajib pajak yang kepatuhannya bersifat situasional, otoritas seharusnya memberikan perlakuan yang bersifat peringatan. Selanjutnya, untuk wajib pajak yang sengaja tidak patuh maka sebaiknya diberikan hukuman yang lebih berat (Braithwaite, 2007)

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Namun, penggolongan wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya memiliki sedikit kelemahan. Hal ini lantaran secara konsep hukum sulit untuk membedakan secara absolut manakah wajib pajak yang masuk dalam golongan altruistic atau yang mana yang akan digolongkan sebagai wajib pajak rebels.

Pasalnya, karakteristik untuk menggolongkan wajib pajak bersifat abstrak dan sangat tergantung pada ketersediaan informasi. Apabila otoritas tidak mampu menggolongkan secara akurat akibat kurangnya informasi, perbedaan perlakuan ini justru akan mencederai prinsip keadilan dan berpotensi merusak hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Adapun ulasan ini menyadur tulisan dari salah satu bab dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji dan Denny Vissaro. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis di sini.

Selain itu, Anda juga dapat menyimak penjabaran tentang kepatuhan pajak yang telah diulas secara lebih terperinci dalam artikel ‘Memahami Ke(tidak)patuhan Pajak’ yang dimuat dalam Inside tax Edisi 14 bertajuk ‘Menggali Ketidakpatuhan Pajak’. Anda juga dapat mengunduhnya secara gratis di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024