SE-03/2020

Efek Covid-19, Pengajuan Banding Pajak Secara Langsung Ditangguhkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 19:01 WIB
Efek Covid-19, Pengajuan Banding Pajak Secara Langsung Ditangguhkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah hari dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Pajak akan dihitung sebagai masa penangguhan pengajuan banding secara langsung.

Hal ini diamanatkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020. Masa pencegahan penyebaran Covid-19 tidak masuk dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sesuai pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No.14/2020 (3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding).

Oleh karena itu, SE-03/PP/2020 mengatur jika batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

“Batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran Covid-19,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut juga diberikan beberapa contoh kasus. Seperti diketahui, Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 atau 36 hari. Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Sampai 21 April’.

Contohnya, jika batas terakhir pengajuan banding adalah 17 Maret 2020 maka batas terakhir pengiriman surat banding tertangguh selama 36 hari menjadi 22 April 2020.

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Selanjutnya, jika Jika batas terakhir pengajuan banding adalah 1 April 2020 maka batas terakhir pengiriman surat banding tertangguh selama 36 hari menjadi 7 Mei 2020.

Penghitungan yang sama juga berlaku jika batas terakhir pengajuan banding adalah 21 April 2020 maka batas terakhir pengiriman surat banding tertangguh selama 36 hari menjadi 27 Mei 2020.

Sementara itu, jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan melalui pos sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada ketentuan UU No.14/2002.

Ketentuan penangguhan pengajuan banding secara langsung ini berbeda dengan ketentuan penangguhan gugatan secara langsung. Pengajuan gugatan secara langsung tertangguh paling lama selama 14 hari, terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19. Simak artikel ‘Pengajuan Gugatan Secara Langsung di Pengadilan Pajak Ditangguhkan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Minggu, 07 April 2024 | 16:30 WIB PER-1/PP/2024

Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam