SE-03/2020

Pengajuan Gugatan Secara Langsung di Pengadilan Pajak Ditangguhkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 19:34 WIB
Pengajuan Gugatan Secara Langsung di Pengadilan Pajak Ditangguhkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penangguhan pengajuan gugatan secara langsung diberlakukan selama paling lama 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020. Dalam surat edaran ini disebutkan jika batas terakhir pengajuan gugatan – sesuai pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) UU No.14/2002—jatuh pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 maka batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung menjadi tertangguh.

“Batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tersebut menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam surat edaran itu.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Seperti diketahui, Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19) menjadi 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 . Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Sampai 21 April’.

Dalam surat edaran tersebut juga diberikan beberapa contoh. Misalnya, jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah 17 Maret 2020 maka batas terakhir pengiriman surat gugatan tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020.

Sama kondisinya jika batas terakhir pengajuan gugatan adalah 20 April 2020 maka batas terakhir pengiriman surat gugatan tertangguh menjadi paling lambat tanggal 5 Mei 2020. Penangguhan terjadi selama 14 hari, terhitung sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Sementara itu, jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan melalui pos selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada ketentuan UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Ketentuan penangguhan pengajuan gugatan secara langsung ini berbeda dengan ketentuan penangguhan pengajuan banding secara langsung. Pengajuan banding secara langsung tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran Covid-19. Simak artikel ‘Efek Virus Corona, Pengajuan Banding Secara Langsung Ditangguhkan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Minggu, 07 April 2024 | 16:30 WIB PER-1/PP/2024

Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan