UNI EROPA

Duh, Rencana Pajak Digital UE Terancam Bubar

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 07 November 2018 | 19:07 WIB
Duh, Rencana Pajak Digital UE Terancam Bubar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pengenaan pajak layanan digital yang diusung oleh Komisi Eropa terancam bubar. Peluang pencapaian kesepakatan pada Desember 2018 semakin kecil karena respons terakhir dari negara-negara anggota Uni Eropa.

Dalam pertemuan Economic and Financial Affair Council, Selasa (6/11/2018), banyak perwakilan negara yang meminta agar tetap menunggu keputusan multilateral. Namun, ada juga yang bersiap menerapkan kebijakan nasional.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan pungutan baru akan menjadi preseden negatif bagi Eropa. Bagaimana pun proposal itu menghubungkan hak pemajakan dengan lokasi konsumsi sehingga merugikan pula negara seperti Irlandia.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Dia pun lagi-lagi menyerukan cara terbaik untuk menyelesaikan kontroversi perpajakan digital ini adalah melalui perjanjian global yang langsung dipimpin oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan pajak tidak boleh diterapkan sampai musim panas 2020. Pihak yang awalnya mendukung ini mulai meminta pengenaan pajak hanya bisa dilakukan jika tidak ada kesepakatan global yang dicapai untuk masalah tersebut.

Menteri Keuangan Swedia Eva M. Andersson mengatakan masalah alokasi pendapatan harus diserahkan kepada perjanjian global. Setiap proposal yang memberikan hak pemajakan kepada pengguna menguntungkan negara dengan banyak pengguna, bukan pengekspor kecil seperti Swedia.

Baca Juga:
Inggris Lanjutkan Pengenaan Windfall Tax Migas Hingga 2029

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire yang telah lama menjadi pendukung utama pajak layanan digital itu menerima penundaan pelaksanaannya hingga akhir 2020. Namun, dia meminta agar UE tetap membuat kesepakatan pada akhir tahun ini.

Kesepakatan tersebut, menurut Bruno, akan mampu menghindari penerapan pajak secara nasional dari tiap negara anggota UE. Langkah unilateral tiap negara berisiko merugikan pasar tunggal UE.

Spanyol dan Inggris telah mengumumkan rencana nasional mereka sendiri untuk membebankan pajak kepada perusahaan digital. Kedua negara juga telah menegaskan komitmen untuk bergerak maju, tanpa menunggu kesepakatan UE.

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Menteri Keuangan Italia Giovanni Tria menegaskan negaranya akan melaju dengan langkah sendiri jika tidak ada kesepatan UE pada akhir tahun ini. Pengenaan pajak terhadap perusahaan digital harus segala dijalankan.

Austria, yang memegang presidency bergilir UE mengaku akan melakukan upaya terakhir untuk mencapai kesepakatan pada Desember 2018. Perpecahan yang terjadi saat ini tampak begitu dalam sehingga memperkecil peluang terjadinya kesepakatan.

Menteri Keuangan Denmark Kristian Jensen mengaku pencapaian kesepakatan sangat sulit karena masih banyak persoalan teknis yang belum terpecahkan. Menurutnya pajak UE akan memukul sebagian besar perusahaan Amerika Serikat (AS) dan akan memicu pembalasan AS.

Baca Juga:
Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Seperti diketahui, dalam proposal dari Komisi Eropa, negara-negara UE akan mengenakan retribusi 3% pada pendapatan digital perusahaan-perusahaan besar yang dituduh menghindari pajak dengan mengarahkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah. Namun, proposal ini membutuhkan dukungan dari 28 negara anggota UE.

Sebelumnya, para pemimpin dari 16 perusahaan teknologi melayangkan surat desakan agar tidak ada pengenaan pajak layanan digital. Pengenaan pajak layanan digital akan berisiko menghambat inovasi dalam bisnis, sehingga dapat melukai pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?