SPANYOL

Spanyol Berencana Kenakan Pajak Layanan Digital

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 09 Oktober 2018 | 10:46 WIB
Spanyol Berencana Kenakan Pajak Layanan Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Spanyol berencana menerapkan pajak baru pada bisnis kolaboratif seperti Uber dan Airbnb.

Menteri Keuangan María Jesús Montero mengatakan perusahaan yang model bisnisnya didasarkan pada platformdigital akan tunduk pada peraturan pajak baru. Selama ini, perusahaan di sektor ini membayar pajak rendah karena sistem dan regulasi tidak mengenali aktivitasnya.

“Kami akan melihat perlakuan pajak yang sesuai untuk fenomena ekonomi kolaboratif yang tidak begitu baru ini, terutama di sektor akomodasi dan transportasi,” katanya sambil menegaskan target juga ditujukan untuk penjualan ritel online dan perusahaan makanan online.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Berdasarkan rencana kementerian, mengutip El Pais, akan ada pajak 3% yang akan dikenakan pada layanan periklanan online, layanan perantara, serta penjualan data yang dikumpulkan dari informasi para pengguna layanan.

Pajak ini akan berlaku untuk bisnis dengan aliran pendapatan lebih dari €3 juta di Spanyol dan €750 juta secara internasional. Pungutan ini dapat memengaruhi perusahaan seperti Uber, Airbnb, Amazon, Homeaway, dan Just Eat.

Perusahaan multinasional diketahui menggunakan sarana hukum untuk memindahkan keuntungan dari satu negara ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah seperti Irlandia, Belanda, atau Luksemburg.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Facebook Spanyol misalnya, baru-baru ini menyatakan kerugian €1 juta dengan memanfaatkan celah hukum ini. Perusahaan yang beroperasi di Spanyol cenderung menjadi perantara yang hanya mengelola pemasaran dan promosi.

Sebagai tanggapan atas rencana kementerian, Airbnb mengeluarkan siaran pers dengan alasan mematuhi peraturan dan membayar semua pajak yang sesuai di tempat-tempat mereka beroperasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT