LONDON, DDTCNews - Raja Charles III dari Inggris akan mengungkapkan tagihan pajak penghasilannya untuk pertama kalinya sebagai seorang raja.
Charles akan menjadi raja Inggris pertama di era modern yang merilis SPT-nya. Pajak yang dibayarkan oleh raja bakal menjadi elemen baru dalam laporan keuangan kerajaan tahunan.
"Tujuan kami adalah menjelaskan semua elemen keuangan kerajaan dengan cara yang semakin meningkatkan kejelasan dan aksesibilitas," kata juru bicara istana, dikutip pada Selasa (23/6/2026).
Keputusan merilis tagihan pajak merupakan keputusan pribadi Charles. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan kerajaan.
Hal itu juga sejalan dengan seruan publik soal transparansi keuangan kerajaan setelah skandal yang melibatkan adik kandung Charles, Andrew Mountbatten-Windsor.
Charles akan membuka SPT tahun pajak 2024/2025, yang antara lain mencakup informasi soal pajak atas penghasilan berupa keuntungan dari Duchy of Lancaster, investasi pribadi, dan penghasilan dari perkebunan pribadi raja, seperti Sandringham dan Balmoral.
Saat masih bergelar sebagai Pangeran Wales, Charles juga mengungkapkan nominal pajak yang dibayarkannya.
Dilansir bbc.com, raja atau ratu Inggris tidak diwajibkan membayar PPh, pajak warisan atas apa yang mereka terima dari raja atau ratu sebelumnya, serta pajak capital gain. Namun, Charles secara sukarela membayar PPh dan pajak capital gain atas setiap penjualan aset pribadi.
Tagihan pajak Charles akan dipublikasikan bersamaan dengan perincian hibah kerajaan, yang merupakan pendanaan publik tahunan untuk rumah tangga kerajaan, mencakup biaya seperti pegawai, pemeliharaan bangunan, dan perjalanan untuk kegiatan resmi.
Dana hibah kerajaan telah meningkat hingga mencapai rekor di angka £137,9 juta atau sekitar Rp3,25 triliun, yang antara lain digunakan untuk membiayai renovasi Istana Buckingham. (dik)
