PAJAK LAYANAN DIGITAL UE

CEO 16 Perusahaan Teknologi Protes

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 01 November 2018 | 11:48 WIB
CEO 16 Perusahaan Teknologi Protes

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang pertemuan menteri keuangan dari seluruh negara anggota Uni Eropa pada Selasa (6/11/2018), para pemimpin 16 perusahaan teknologi melayangkan surat desakan agar tidak ada pengenaan pajak layanan digital.

Para pemimpin perusahaan teknologi itu, termasuk Spotify, Booking.com, dan Zalando, menegaskan pengenaan pajak layanan digital akan berisiko menghambat inovasi dalam bisnis. Hal ini pada gilirannya melukai pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Mendesak untuk tidak mengadopsi tindakan yang merugikan pertumbuhan ekonomi dan inovasi, investasi, serta pekerjaan di seluruh Eropa,” demikian pernyataan dari para pemimpin perusahaan teknologi itu, seperti dilansir dariWP, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Dalam surat mereka, para CEO teknologi memperingatkan bahwa proposal Uni Eropa (UE) akan memiliki dampak yang tidak proporsional pada perusahaan-perusahaan Eropa, sehingga dapat memunculkan perlakuan tidak adil.

Mereka juga menilai pengenaan pajak layanan digital ini berisiko memunculkan pemajakan berganda untuk beberapa bisnis. Selain itu, ada kekhawatiran langkah pembalasan dari negara lain karena dipicu pengenaan pajak tersebut.

Seperti diketahui, Komisi Eropa mengumumkan rencananya pada Maret 2018. Komisi Eropa bersikeras agar negara-negara anggota UE harus dapat mengenakan pajak pada perusahaan yang menghasilkan laba di wilayah mereka, meskipun tidak memiliki kehadiran fisik.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Proposal itu dilihat sebagai cara membuat raksasa teknologi seperti Google, Amazon, dan Facebook membayar lebih banyak pajak. Perusahaan-perusahaan ini sering membayar pajak di tempat basis regionalnya yang ada negara dengan tarif pajak rendah seperti Irlandia.

Brussel berpendapat regulasi pajak perusahaan tidak mengikuti perkembangan pasar digital tanpa batas. Perkembangan itu memungkinkan beberapa perusahaan untuk menghasilkan keuntungan besar di Eropa, tapi membayar pajak sangat sedikit.

Presiden Prancis Emmanuel Macron pun tengah berjuang di belakang rencana Komisi Eropa untuk pajak 3% atas penjualan online tertentu yang berlaku awal 2020. Pungutan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan global tahunan minimal

Baca Juga:
Inggris Lanjutkan Pengenaan Windfall Tax Migas Hingga 2029

Pungutan akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan global tahunan minimal 750 juta euro dan penjualan online 50 juta euro di UE. Google, Amazon, Facebook, dan Apple akan menjadi target utama.

Inggris, yang dijadwalkan meninggalkan UE pada Maret 2019 justru bergerak lebih cepat. Menteri Keuangan Inggris Philip Hammond telah menyodorkan pengenaan pajak layanan digital (digital services tax) yang berlaku mulai April 2020.

Johannes Bahrke, Juru Bicara Komisi Eksekutif Uni Eropa mengatakan proposal yang diajukan bertujuan untuk menciptakan level playing field bagi perusahaan, baik berbasis di dalam atau di luar UE. Meskipun demikian, Komisi Eropa tetap mengutamakan kesepakatan internasional.

"Proposal kami tetap sepenuhnya didasarkan pada prinsip paling dasar dari perpajakan perusahaan yaitu bahwa laba harus dikenakan pajak di mana nilai itu dihasilkan,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS