PEMAJAKAN PERUSAHAN DIGITAL

Kesepakatan Politik Berpeluang Dicapai Akhir Tahun Ini

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 27 September 2018 | 12:45 WIB
Kesepakatan Politik Berpeluang Dicapai Akhir Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan politik terkait penerapan pajak baru pada penjualan digital atau digital sales tax kemungkinan akan terjadi pada akhir tahun ini, meskipun masih ada keberatan dari Irlandia.

Hal ini diungkapkan Valère Moutarlier, Kepala Direktorat Pajak Komisi Eropa dalam seminar tentang perpajakan yang adil di Dublin. Meskipun masih ditentang Irlandia dan sejumlah negara anggota yang lebih kecil lainnya, pernyataan Valère menunjukkan adanya dorong untuk mencapai kesepakatan.

“Momentum ada di sana untuk memiliki perjanjian politik pada akhir tahun ini,” ujarnya, melansir The Irish Times,Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pajak penjualan digital ini akan menjadi pungutan atas penjualan beberapa aktivitas digital perusahaan-perusahaan besar. Skema ini dirancang sebagai langkah sementara menjelang kesepakatan akhir tentang langkah dan cara pemajakan atas sektor tersebut.

Langkah ini tentunya akan merugikan perbendaharaan Irlandia karena perusahaan besar akan membayar pajak lebih besar di tempat atau pasar pengguna platform digital mereka. Sejalan dengan Irlandia, ide ini memunculkan kekhawatiran bagi negara-negara Nordik dan Luksemburg.

Pasalnya, jika pajak ini tidak disetujui di Tingkat Uni Eropa, negara-negara anggota akan melanjutkan sendiri skema pajak tersebut. Kendati demikian, ada usulan terkait batasan waktu pemberlakuan pajak dan cakupannya.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Skema pajak ini, lanjut Valère, dirancang sebagai langkah sementara. Komisi Eropa telah mengusulkan rencana jangka panjang untuk pemajakan sektor ini.

Seperti diketahui, Irlandia sejauh ini lebih suka mendukung rencana pajak yang diajukan oleh OECD di bawah proses BEPS. Namun, telah ada frustrasi di beberapa ibu kota Eropa pada langkah proses OECD, khususnya yang berkaitan dengan perpajakan digital.

Hal ini bersamaan dengan dengan kontroversi politik atas pembayaran pajak rendah dari banyak perusahaan multinasional besar. Bagaimanapun kondisi ini telah membuat Uni Eropa datang dengan rencananya sendiri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS