PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Imbau WP Karyawan Segera Minta Bukti Potong dan Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Senin, 07 Februari 2022 | 11:00 WIB
DJP Imbau WP Karyawan Segera Minta Bukti Potong dan Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan untuk segera meminta bukti potong pajak kepada pemberi kerja.

DJP menyampaikan bukti potong tersebut diperlukan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktunya berakhir.

“#KawanPajak yang berstatus karyawan sudah dapat bukti potong atau belum? Kalau belum, yuk minta bukti potong ke kantornya dan segera lapor SPT Tahunan,” cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

DJP menjelaskan wajib pajak dapat meminta bukti potong pajak kepada perusahaan/instansi sebagai pemberi kerja. Pemberi kerja sebagai pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada pegawainya sebelum periode pelaporan SPT Tahunan berakhir.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, melalui e-filing atau e-form.

Untuk wajib pajak yang baru terdaftar, wajib pajak bersangkutan harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan secara daring.

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Pada utas yang sama, akun medsos DJP juga melampirkan video mengenai tutorial pengisian SPT Tahunan untuk jenis SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS di Youtube.

SPT Tahunan 1770 S dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Data yang harus diisikan di antaranya bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan.

Sementara itu, SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.

Pengisian SPT Tahunan ini cukup sederhana karena wajib pajak tinggal memindahkan semua data pada formulir 1712-A1 atau A2 yang diberikan pemberi kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote