KABUPATEN CILACAP

Digitalisasi Pelayanan Pajak dan Retribusi, Pemda Gandeng Perbankan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:40 WIB
Digitalisasi Pelayanan Pajak dan Retribusi, Pemda Gandeng Perbankan

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Pemkab Cilacap, Jawa Tengah menggandeng Bank Jateng dalam proses digitalisasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ahmad Fauzi mengatakan kerja sama dengan Bank Jateng dilakukan dalam bentuk central billing system (CBS). Melalui CBS akan tercipta digitalisasi dan integrasi pelayanan pajak dan retribusi.

"CBS melalui aplikasi e-PAD akan menjadi wadah konsolidasi semua pungutan retribusi yang dikelola oleh pemkab. Alhasil, seluruh OPD yang menjadi administrator pungutan retribusi akan terkoneksi dengan aplikasi e-PAD," katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Cilacap, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Ahmad berharap sistem CBS pelayanan pajak dan retribusi diharapkan makin baik sehingga dapat memberikan dampak positif pada penerimaan daerah. Selain itu, ia menilai sistem elektronik juga memacu SDM pengelola keuangan daerah untuk cepat beradaptasi.

Menurutnya, sistem CBS melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dalam mendukung infrastruktur sistem CBS. Dinas Komunikasi dan Informatika akan berperan sebagai penyedia CBS pembayaran pajak dan retribusi secara daring melalui saluran pembayaran Bank Jateng.

Sementara itu, Bupati Cilacap Tatto Suwarto mengapresiasi terwujudnya pengelolaan pajak dan retribusi secara elektronik. Dia berharap optimalisasi penerimaan dapat mendukung pemerintah dalam mempercepat pembangunan.

"Atas nama pribadi dan Pemkab Cilacap mengucapkan terimakasih kepada semua pihak. Semangat, bahu membahu dalam menyukseskan Bangga Mbangun Desa," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi