JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan email resmi kepada sejumlah wajib pajak yang terpilih sebagai responden survei segmentasi perilaku wajib pajak.
DJP menyampaikan survei tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan komunikasi kepada wajib pajak agar lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok wajib pajak.
"Email tersebut berisi tautan survei yang bertujuan untuk memahami pengalaman wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan agar pelayanan dapat diberikan sesuai kebutuhan wajib pajak," tulis DJP dalam pengumuman resminya, Selasa (21/7/2026).
DJP meminta wajib pajak yang menerima email survei untuk terlebih dahulu memastikan keaslian pesan tersebut. Email resmi dari DJP hanya dikirim menggunakan domain @pajak.go.id.
Apabila telah dipastikan berasal dari DJP, wajib pajak terpilih diharapkan mengisi survei melalui tautan yang tercantum dalam badan email.
DJP juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.
DJP menegaskan seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Selain itu, DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi maupun mengirimkan tautan di luar situs resmi DJP.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi saluran resmi DJP, yakni kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, layanan live chat pada situs DJP, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau email ke alamat [email protected]. (dik)
