JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-faktur web kembali tidak bisa diakses, besok.
Waktu henti (downtime) itu dijadwalkan pada pada Sabtu (25/7/2026) pukul 9.00 sampai 11.00 WIB. Sepanjang periode waktu tersebut, aplikasi e-faktur web dinonaktifkan sehingga tidak dapat diakses.
"Aplikasi terdampak: e-faktur web," bunyi pengumuman DJP di media sosial, Jumat (24/7/2026).
Sebagai informasi, e-faktur web juga sempat tidak bisa diakses pada pekan lalu, yakni Sabtu (18/7/2026) pukul 9.00 sampai 11.00 WIB.
Downtime terjadi karena DJP melaksanakan peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi. Dalam waktu 2 jam, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime.
Wajib pajak yang berencana mengakses e-faktur web dapat mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang sudah ditetapkan. Adapun ketika periode downtime berakhir, e-faktur web akan dapat diakses kembali.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," tulis DJP.
E-faktur web merupakan sarana atau layanan DJP yang dipakai untuk melaporkan SPT Masa PPN. Meski sudah ada coretax system, saat ini e-faktur web masih bisa diakses oleh wajib pajak.
SPT Masa PPN yang pernah dilaporkan wajib pajak sebelum tahun pajak 2025 dapat diakses melalui e-faktur web. (dik)
