[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LAYANAN PAJAK

Downtime Lagi, Aplikasi e-Faktur Web Tak Bisa Diakses Besok Pagi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Juli 2026 | 13.00 WIB
Downtime Lagi, Aplikasi e-Faktur Web Tak Bisa Diakses Besok Pagi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-faktur web kembali tidak bisa diakses, besok.

Waktu henti (downtime) itu dijadwalkan pada pada Sabtu (25/7/2026) pukul 9.00 sampai 11.00 WIB. Sepanjang periode waktu tersebut, aplikasi e-faktur web dinonaktifkan sehingga tidak dapat diakses.

"Aplikasi terdampak: e-faktur web," bunyi pengumuman DJP di media sosial, Jumat (24/7/2026).

Sebagai informasi, e-faktur web juga sempat tidak bisa diakses pada pekan lalu, yakni Sabtu (18/7/2026) pukul 9.00 sampai 11.00 WIB.

Downtime terjadi karena DJP melaksanakan peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi. Dalam waktu 2 jam, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime.

Wajib pajak yang berencana mengakses e-faktur web dapat mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang sudah ditetapkan. Adapun ketika periode downtime berakhir, e-faktur web akan dapat diakses kembali.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," tulis DJP.

E-faktur web merupakan sarana atau layanan DJP yang dipakai untuk melaporkan SPT Masa PPN. Meski sudah ada coretax system, saat ini e-faktur web masih bisa diakses oleh wajib pajak.

SPT Masa PPN yang pernah dilaporkan wajib pajak sebelum tahun pajak 2025 dapat diakses melalui e-faktur web. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.