TIPS PAJAK

Cara Mencetak Bukti Potong Pajak Formulir 1721 A2 Pensiunan PNS

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 16:30 WIB
Cara Mencetak Bukti Potong Pajak Formulir 1721 A2 Pensiunan PNS

GUNA mengakomodasi kebutuhan pensiunan pengawai negeri sipil (PNS) untuk mencetak bukti potong (bupot) pajak, pemerintah menyediakan layanan cetak bupot secara digital. Layanan ini dapat digunakan oleh PNS di Indonesia yang telah pensiun.

Nah, DDTCNews kali ini menjelaskan cara mendapat dan mencetak bukti potong Pajak Formulir 1721-A2 bagi pensiunan PNS melalui laman resmi PT Taspen (Persero). Mula-mula, kunjungi tautan https://services.taspen.co.id/e-spt/login.php.

Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan untuk login terlebih dahulu dalam mengakses layanan tersebut. Apabila wajib pajak belum memiliki akun di website Taspen, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran dengan cara klik Daftar Sekarang!

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Dalam melakukan pendaftaran, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan sejumlah data seperti nomor induk pegawai (NIP), nomor induk kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan e-mail. Jika sudah memasukkan data secara lengkap, klik Daftar.

Setelah memilih Daftar, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan one time password (OTP) yang dikirimkan melalui e-mail terdaftar. Oleh karena itu, wajib pajak harus memeriksa kembali pesan masuk dari e-mail yang didaftarkan.

Berikutnya, akan ada proses verifikasi dengan meminta kode OTP yang dikirimkan melalui nomor telepon seluler. Setelah itu, apabila registrasi telah berhasil dilakukan akan terdapat notifikasi yang menuliskan Registrasi Berhasil.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Apabila sudah memiliki akun Taspen, wajib pajak dapat melakukan login dengan memasukkan email, password, dan kode keamanan lalu klik Login. Setelah melakukan login, wajib pajak dapat memilih layanan E-SPT Pensiun.

Kemudian, wajib pajak akan diarahkan ke dalam fitur layanan E-SPT Pensiun. Dalam fitur tersebut, sudah tersedia dokumen bupot SPT 1721 A2. Wajib pajak dapat mengunduh bukti potong SPT 1721 A2 Pensiun.

Selanjutnya, wajib pajak dapat melaporkan pajak penghasilan untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang menggunakan formulir SPT Tahunan 1770SS. Selesai. Semoga bermanfaat. Simak juga, Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN