TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:31 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

SETIAP individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak penghasilannya. Lantas, bagaimana dengan pensiunan PNS, TNI, dan Polri? Apakah wajib lapor? Selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor.

Khusus edisi kali ini, DDTCNews akan mengupas tuntas mengenai cara melaporkan pajak penghasilan untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang menggunakan SPT Tahunan 1770SS. Perlu dicatat, SPT Tahunan 1770SS hanya diisi oleh wajib pajak yang memenuhi 2 kriteria.

Pertama, wajib pajak merupakan orang pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta. Kedua, wajib pajak hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan yang bersumber dari satu perusahaan saja.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Terkait dengan cara pelaporannya, pastikan telah menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti bukti potong 1721-A2 dan lainnya. Setelah sudah lengkap, wajib pajak dapat mengunjungi aplikasi DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Pada tautan tersebut, wajib pajak akan diminta untuk melakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan lalu Submit. Setelah melakukan login, pilih menu Lapor, dan pilih layanan e-filing.

Berikutnya, wajib pajak dapat memilih menu Buat SPT untuk mengisi formulir SPT. Wajib pajak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan dan klik 1770SS. Berikutnya, wajib pajak akan diarahkan menuju pengisian data formulir.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Pilihlah tahun pajak yang akan dilaporkan dan dalam status SPT pilih Normal lalu klik Selanjutnya. Setelah itu, wajib pajak akan diminta untuk mengisi SPT. Pengisian SPT terkait dengan penghasilan dapat disesuaikan dengan nominal yang tertera pada dokumen Bukti Potong 1721-A2.

Berikutnya, wajib pajak dapat menuliskan penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak. Jika tidak ada, bagian tersebut dapat dilewati. Kemudian, wajib pajak dapat memasukkan daftar harta dan kewajiban yang dimiliki.

Kemudian, pada bagian Pernyataan, setelah membaca ketentuannya, wajib pajak dapat memberikan tanda centang dengan mengklik Setuju, lalu pilih Selanjutnya. Jika sudah yakin dengan data yang dimasukkan, wajib pajak dapat mengambil kode verifikasi dengan menekan tombol kotak berwarna kuning yang bertulisan [di sini].

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih media pengiriman kode verifikasi baik melalui email maupun SMS. Setelah itu, wajib pajak dapat memeriksa pesan masuk melalui media pengiriman kode verifikasi yang telah dipilih.

Kode verifikasi yang telah diterima dapat dimasukkan pada bagian Masukkan Kode Verifikasi lalu klik Kirim SPT. Setelah berhasil mengirimkan SPT, wajib pajak akan menerima pesan masuk berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari [email protected] melalui email. Selesai. Semoga bermanfaat.(vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya